Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Personil unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai berhasil meringkus 2 sekawan Pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Jumat, tanggal 3 Juni 2022, sekira pukul 16:00 Wib, di sebuah Gang pada Jalan Alpokat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kedua Pelaku masing-masing bernama M. Alvin Lubis Alias Alvin (21), warga Jalan Alpokat Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai bersama Wahyu Siregar Alias Wahyu (19), warga Jalan Alpokat Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“Kedua sekawan ini dilaporkan oleh Korban nya yang bernama Farida Ariani Antosa (37), warga yang sama yaitu di Jalan Alpokat Linngkungan III. Sesuai dengan Surat Laporan Polisi nomor: LP / B / 45 / VI / 2022 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 3 Juni 2022. Akibat perbuatannya, kedua Pelaku dinyatakan telah melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana,” ucap Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, S.H, Sabtu (4/5/2022).
Kapolsek menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada hari Jumat, tanggal 3 Juni 2022, sekira Pukul 00:10 Wib, sewaktu Pelapor atau Korban tiba di rumahnya, di Jalan alpokat Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, sekembalian dari rumah kerabatnya di Kota Padang, Korban sangat terkejut melihat bahwa keadaan rumah dan kedai miliknya berantakan. Korban memeriksa barang-barang miliknya dan ternyata benar telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh kedua Pelaku.
“Adapun barang-barang yang dicuri adalah 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 unit speaker aktif, Rokok merk Sampoerna, Rokok merk Surya, Rokok merk Mantion, Rokok merk 153, Rokok merk Union, Rokok Gudang Garam, Rokok Djisamsoe, Rokok Magnum dan Uang mikik Korban yang disimpan di 3 buah toples celengan dan 2 kaleng celengan merk yam biskuit keladi,” ungkapnya.
Diketahui Pelaku masuk kedalam rumah Korban dengan cara membuka plafon atau asbes yang berada tepat diatas kamar tidur Korban. Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000,- lalu korban datang ke Mapolsek Datuk Bandar untuk membuat Pengaduan atau Laporan Polisi.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap Pelaku pencurian tersebut dan didapat hasil bahwa para Pelaku nya adalah M. Alvin Lubis Alias Alvin dan Wahyu Siregar Alias Wahyu. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 3 Juni 2022 sekira pukul 15:45 Wib diketahui bahwa kedua Pelaku sedang berada disebuah Gang di Jalan Alpokat.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar segera bergerak menuju TKP yang di maksud dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Iptu Eko Ady R dan sekira pukul 16:00 Wib, keduanya berhasil diamankan serta langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan Introgas. Keduanya menerangkan, bahwa mereka telah 3 kali melakukan aksinya selama Korban pergi ke tempat kerabatnya di Kota Padang.
“Kedua tersangka juga mengakui, bahwa uang hasil curiannya telah mereka habiskan untuk bermain game dan berfoya-foya.” Pungkas AKP R. Sinaga, S.H.
Berikut barang bukti yang berhasil disita oleh Petugas dari kedua Pelaku yaitu, 1 kaleng celengan merk Yam biskuit keladi, 1 buah celengan berbentuk toples, 1 buah celengan berbentuk toples merk permen keras, 1 unit speaker aktif dan 1 Unit sepeda motor honda Blade tanpa nomor Polisi.
(Hendra Piliang)