Jakarta-Pojokredaksi-Omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang yang disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna, Senin, 5/10. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menerangkan, RUU Cipta Kerja sudah dibahas 64 kali rapat sejak 20/4 hingga 3/10 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
“Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari,” ujar Supratman.
“Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR,” jelasnya.
pada rapat paripurna itu, sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja. Sementara Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai perwakilan Pemerintah menegaskan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” tutur Airlangga.
Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja. Ia menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna.
“Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Azis. “Setuju,” jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
(Abet T)