Edi Susanto: Tiga Bulan Tidak Berikan Nafkah, Ceraikan Saja

Edi Susanto Ritonga

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Edi Susanto Ritonga, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, daerah pemilihan Labuhanbatu Raya dari partai Hanura, adakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, di Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut. Rabu, (31/8/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Edi Susanto sempat ditanyai salah seorang penanya bernama Legiman tentang pasangan suami istri yang kerap kali mengalami kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dikarenakan sang suami adalah pecandu berat narkoba, tetapi orang tua pasangan ingin menceraikan, namun si anak (Pasutri -red) masih suka sama suka.

Dengan tegas Legislator Hanura yang acapkali mendengungkan slogan anti narkoba tersebut menganjurkan untuk menceraikan pasangan tersebut.

“Tiga bulan tidak memberikan nafkah
ceraikan saja masih banyak laki-laki yang baik,” tegasnya.

Karena menurut Edi, hal itu sesuai dengan perjanjian pranikah yang ada dibuku nikah. Disambungnya lagi kalau hukum negara memperbolehkan sebaiknya para suami yang menjadi pecandu narkoba dan tidak bertanggung jawab terhadap anak istrinya, Edi mengusulkan agar organ tubuh sang suami pecandu narkoba seperti mata, jantung, hati, dan lain-lain agar dicopot dan dijual untuk keperluan anak dan istri si pecandu.

Pernyataan Legislator tersebutpun langsung direspon gelak tawa oleh para peserta yang hadir dalam sosialisasi peraturan daerah tersebut.

Edi Susanto Ritonga

Selain Pemaparan dari Edi Susanto, warga Kanopan Ulu juga mendapatkan pemaparan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dari Ustadz Abdul Syahnan Nasution yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga :  Jual Sabu "Pian" Diringkus Tekab Reskrim Polsek NA IX-X

“Dari agama manapun tidak ada yang menghalalkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik secara fisik, seksual, psikologis maupun penelantaran, dan apabila terjadi diancam kurungan 15 tahun,” ucap Ustadz Syahnan.

Selain sosialisasi Perda, Edi Susanto juga menjanjikan akan memprioritaskan usulan rehabilitasi Mesjid Nurul Ihsan di Dusun IV Desa Perkebunan Kanopan Ulu, selain itu Edi juga mengadakan Ustadz Pengisi Pengajian secara gratis yang dikoordinatori oleh ustadz Abdul Syahnan Nasution. (Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA