Anggota DPRD Labura Desak KPK Kawal Pelaksanaan E-Pokir DPRD Labura

rahmat theodorus simamora paw dprd labura

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Rahmat T. Simamora, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dari Fraksi PDI Perjuangan mendesak KPK RI atau Aparat Penegak Hukum (APH) mengawal pelaksanaan E-Pokir (Elektronik Pokok Pikiran) DPRD Labura pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Rahmat mengatakan E-Pokir adalah usulan anggota dewan menyahuti aspirasi masyarakat yang dituangkan ke dalam nota APBD tiap tahunnya.

“Iya, harus dikawal KPK atau APH biar pelaksanaanya di lapangan fair,” ucap Rahmat T. Simamora dengan tegas kepada media Pojokredaksi.com, Rabu (30/11/2022) yang lalu.

“Kita tidak ingin E-Pokir DPRD Labura dikerjakan masing-masing anggota DPRD. Nanti jadi tidak fair karena bisa menjadi ajang kampaye atau curi start kampaye, makanya perlu pengawalan KPK atau APH,” kata Rahmat, seraya menambahkan APBD Labura 2023 telah disahkan dan kini sedang dievaluasi Gubernur Sumut.

Sebelumnya, Ketua Partai NasDem Labura Haris Muda Siregar mengakui, alasan besar Fraksi NasDem DPRD Labura menolak menyetujui APBD 2022, karena E-Pokir Fraksi NasDem tidak ditampung dalam APBD 2022.

Hingga akhirnya ada tiga fraksi DPRD Labura menolak APBD Labura 2022, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi NasDem dan Fraksi PKB, sehingga APBD 2022 tidak disahkan DPRD dan kemudian Bupati Labura mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 18 Tahun 2022.

Pengawalan KPK atau APH dalam pelaksanaan E-Pokir, dinilainya, sangat diperlukan karena E-Pokir DPRD dituangkan dalam APBD berupa usulan kegiatan atau proyek.

(Red)

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Berlayar Perdana, KMP Jurung-jurung Disambut Bupati Samosir dan Wakil Bupati

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA