Palembang, POJOKREDAKSI.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) merupakan instansi pemerintah dimana salah satunya sebagai satuan kerja yang membidangi seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas), Paguyuban dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Maka, apabila organisasi maupun lembaga seperti dimaksud tidak terdaftar namun tetap beraktivitas maka dipastikan jika kegiatan yang dilakukan oleh oknum pengurusnya adalah tindakan ilegal dan melawan hukum.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumsel) Taufik, S.H, M.M., menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar/Terlapor (SKT) kepada Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Non-Government Organization (NGO) di kantor Kesbangpol. Sabtu, (20/5/2023).
Kepala Kesbangpol Kabupaten Ogan Komering Taufik S.H,M.M., seusai penyerahan SKT tersebut menyampaikan, salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah memfasilitasi segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi baik Ormas maupun LSM dalam melakukan setiap kegiatan.
“Kita telah melihat serta mencermati kegiatan yang dilakukan oleh LSM KCBI DPD OKU serta dinamikanya sudah berjalan sesuai dengan profesinya, dan juga telah sesuai dengan ketentuan, makanya wajar dan perlu kita mengeluarkan SKT kepada LSM KCBI, demi kelancaran aktifitas yang dilakukan oleh para pengurus yang bernaung dibawah LSM KCBI Bener,” katanya.
“Sesuai dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, salah satunya adalah Izin melaporkan segala sesuatu bentuk aktivitas dan ini merupakan salah satu contoh yang positif dari pengurus LSM KCBI untuk melaporkan kelembagaannya dan itu telah dijalankan,” jelas Taufik, SH, MM.
Tambahnya lagi, SKT yang diberikan kepada LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Ogan Komering Ulu setelah melakukan verifikasi terhadap persyaratan LSM yang bersangkutan dan itu telah memenuhi persyaratan dan lengkap, maka Badan Kesbangpol mengeluarkannya.
“Pada hari Kamis (4/11/2023) lalu, kita serahkan kepada pengurusnya dan diterima langsung oleh Jhoni Ketua LSM KCBI dan disaksikan oleh pengurus lainnya,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Ogan Komering Ulu juga mengharapkan kepada seluruh mitranya baik Ormas maupun LSM lainya, untuk segera melaporkan Administrasi baik yang Aktif maupun tidak aktif ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ulu agar program yang dibuat dan terdata dalam Data Base dan terukur.
“Jhoni, selaku Ketua DPD LSM KEMILAU CAHAYA BANGSA INDONESIA (KCBI) mengatakan, dengan secara resmi Keberadaan LSM KCBI telah diakui oleh Pemerintah OKU kita dapat berperan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat. Intervensi LSM selain melakukan pemberdayaan juga bisa melakukan monitoring atas kerja-kerja pemerintah, sehingga antara pemerintah, LSM dan masyarakat terjadi hubungan yang sifatnya akomodatif. Atas dasar itulah adanya sebuah penelitian,” ungkap Jhoni.
”Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki nilai positif dan strategis sebagai salah satu wadah yang menjembatani kelancaran proses pelaksanaan pembangunan di semua bidang. Akan tetapi, keberadaan LSM harus mampu dan solid dalam menerjemahkan segala fenomena yang berkembang saat ini secara obyektif, rasional dan proporsional, sehingga kredibilitasnya dapat dipertanggung jawabkan.” Ucapnya.
Jangan sampai karena kepentingan kelompok dan segelintir orang, lantas kepentingan masyarakat terabaikan. Oleh karena itu,dengan berdiri nya LSM KCBI di Kabupaten Ogan Komering Ulu dapat menjaga kondusifitas serta stabilitas dalam menciptakan keamanan daerah yang bertujuan untuk membangun bumi Sebimbing Sekundang kedepan lebih baik.” Tegas Jhoni.
(Liber S)