Maya Hasmita: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan

maya hasmita

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Untuk mewujudkan gerakan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan di satuan pendidikan perlu melakukan tiga perubahan.

Hal ini dikatakan Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu, Ny. dr. Hj. Maya Hasmita, SpOg. MKM., melalui video yang diterima media Pojokredaksi.com Kamis (14/9/2023).

Pertama, kata Maya, menghilangkan tes baca, tulis, hitung (calistung) dalam proses penerimaan peserta didik baru pada pendidikan dasar.

Kedua menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama dan yang ketiga menerapkan pembelajaran yang membangun 6 kemampuan pondasi anak dari PAUD hingga kelas 2 pada tingkat dasar.

    Adapun enam kemampuan pondasi anak dari PAUD hingga kelas 2 pada tingkat dasar, kata Maya, yaitu :
  • Pengenalan nilai agama
  • Keterampilan sosial dan bahasa
  • Kematangan emosi
  • Kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar
  • Pengembangan motorik, dan
  • Pemaknaan belajar, adalah suatu hal yang menyenangkan dan bersifat positif.

“Semua itu dibutuhkan peran serta orang tua dalam mendukung gerakan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan dalam proses pembentukan enam pondasi dasar tersebut,” ujarnya.

Maya mengatakan”Akibatnya sekolah dasar menerapkan tes calistung sebagai dasar penerimaan peserta didik baru, karena ingin memudahkan upaya sekolah dalam melakukan pembinaan. Manfaat layanan PAUD menjadi kurang jelas.

“Antara mengikuti tuntutan untuk fokus ke calistung atau mengikuti peraturan/kebijakan PAUD yang tidak mewajibkan anak bisa membaca, tulis hitung saat selesai berpartisipasi di PAUD,” terang Bunda PAUD Labuhanbatu, dr Hj Maya Hasmita SpOg MKM.

Baca Juga :  Temukan SD Negeri Numpang di Lahan Orang Selama Puluhan Tahun , Walikota Cilegon Helldy Agustian Kaget

Dilanjutkan Maya menambahkan, masih banyak anak-anak yang tidak memiliki kesempatan untuk belajar di PAUD, sehingga mereka tidak pernah mendapatkan kemampuan baca, tulis dan hitung.

“Tes calistung sudah dilarang melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Permendikbudristek nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB,” tutupnya.

(Nurhabibah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA