Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan saat ini pemerintah tengah mengkaji skema subsidii dan intervensi yang lebih tepat dalam penyediaan perumahan untuk rakyat.
Skema itu antara lain kemungkinan penggunaan sisa anggaran skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Uang Muka (SUM) tahun anggaran 2020 dan penggunaan tanah-tanah negara untuk pembangunan perumahan.
“Kemudian pemanfaatan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) dan integrasinya dengan skema-skema pembiayaan perumahan lainnya, serta reformasi Perumnas,” jelas Ma’ruf saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI 2020, Kamis (3/12/2020).
Ma’ruf mengatakan dalam upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19, pembangunan perumahan khususnya bagi MBR juga diharapkan bisa menggunakan skema padat karya agar memberikan pekerjaan dan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Selain itu, seluruh pembangunannya agar menggunakan bahan dan material material produksi dalam negeri dan bahkan bahan bangunan hasil industri lokal,” tutur Mantan ketua Majelis Ulama Indonesia itu.
Ma’ruf juga mengingatkan para pengusaha properti untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan terus menjaga kualitas dari rumah dan fasilitas perumahan yang dibangun serta layanan dan kepastian hukumnya.
Terlebih kini masyarakat lebih peduli dengan apa yang disebut value for money.
“Sehingga dalam membeli barang yang nilainya tinggi, mereka tidak hanya memperhatikan masalah harga, mereka juga akan memperhatikan track record dari penyedia barang atau jasa,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf juga menyampaikan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya dapat lebih mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, hingga memudahkan pembukaan usaha baru.
Sebagai sektor yang turut menggerakkan roda perekonomian dan menyumbang sekitar 2,7 persen PDB nasional, sektor properti termasuk salah satu yang mendapat porsi cukup signifikan dalam UU ini.
Setidaknya terdapat delapan aspek terkait sektor properti yang diatur UU Cipta Kerja, yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, tata ruang, dan perpajakan.
“Saya ambil contoh tentang bank tanah. Jika Bank Tanah telah efektif beroperasi, dalam satu atau dua tahun ke depan akan terdapat banyak hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan tanah terlantar yang dapat digunakan sebagai Bank Tanah untuk perumahan rakyat,” jelas Ma’ruf.
Abet Theresia