Gawat! Kembali 7 Desa Dilaporkan, Diduga Menyelewengkan Anggaran Desa

Brebes, POJOKREDAKSI.COM – Pelaporan dugaan penyelewengan penggunaan keuangan desa kembali dilakukan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI). Setelah melaporkan sejumlah 5 desa beberapa waktu yang lalu, Selasa (3/6) kembali melaporkan 7 desa ke Kejaksaan Negeri Brebes.

Desa yang dilaporkan adalah Luwung gede Kec. Larangan, Bulakelor Kec. Ketanggungan, Karanglo Kec. Jatibarang, Lengkong Kec. Wanasari dan tiga di Kecamatan Losari yaitu Limbangan, Karang Dempel dan Desa Babakan, disampaikan Ketua Pengurus Daerah GNPK RI Brebes, Budi Prabowo, SH.

Bukan hanya itu saja menurutnya, desa-desa lainpun banyak yang diduga melakukan penyelewengan, baik Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD).

“terjadi tumpang tindih anggaran dan kegiatan yang sudah dianggaran dana desa tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Budi merinci kerugian dugaan penyelewengan anggaran itu masing-masing desa mencapai milyaran rupiah.

“masing- masing kerugiannya mencapai Rp. 1,5 miliar hingga Rp. 2 miliar,” sebutnya.

Hal tersebut jelas budi sangatlah riskan untuk desa-desa di Kabupaten Brebes, untuk itu pihaknya akan selalu mengawasi dan melaporkan dugaan penyelewengan yang dilakukan kepala desa.

Data yang dirinya laporkan menurutnya bisa dipertanggung jawabkan, karena diperoleh dari warga desa yang bersangkutan yang turun langsung ke lapangan dan dikroscek kebenarannya oleh tim GNPK-RI.

Budi melanjutkan, bahwa selain melaporkan 7 desa, pihaknya yang didampingi warga Desa Kedungoleng juga mengkonfirmasi pelaporan beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya sejumlah 5 desa yang telah dilaporkan beberapa waktu yang lalu, statusnya sudah diteruskan ke Inspektorat. Kelima desa terlapor yaitu Kedunguter, Padasugih, Klampok, Kaliwlingi dan Pengabean disampaikan Budi yang juga didampingi anggota GNPK RI yang lain.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Meninggal Tertimpah Peti Kemas Usai Tali Pengikat Putus

Sedangkan untuk Desa Kedungoleng, Budi menjelaskan status pelaporannya sudah sampai dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dengan kerugian negara Rp. 574 juta dan sudah melewati batas waktu 60 hari untuk dikembalikan.

“Akan dilimpahkan ke pidsus untuk dilakukan pemeriksaan, dan Insha Allah dalam waktu dekat akan ada penangkapan,” ujarnya.

Budi berharap Baik Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Inspektorat untuk dapat segera memprosesnya dengan jujur dan transparan, karena pelaporanya didasari bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, tutupnya.

(suratno)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA