
Brebes, POJOKREDAKSI.COM – Informasi pungutan sebesar 260 ribu rupiah di SMP N 3 Brebes untuk perbaikan dan pengaspalan jalan sekolah dijawab Kepala Sekolah Tarto Wiji Wasito bahwa informasi tersebut hoaks.
Klarifikasi tersebut dijawab langsung dihadapan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Brebes (Dindikpora)
Charidah, yang kebetulan sedang melaksanakan monitoring dan evaluasi hari pertama masuk sekolah, hadir juga komite sekolah dalam hal undangan serah terima siswa-siswi hari pertama sekolah.
Tarto menjelaskan, bahwa informasi yang beredar di WhatsApp (WA) sebagaimana yang disampaikan kepada dirinya adalah bohong dan tidak benar, mengingat gaya penulisan informasi dan pola penyampaian tidaklah mungkin disampaikan dengan cara tersebut, Jelasnya Senin, 14/07/2025, di ruangannya.
Ia menjelaskan juga kepada Bahari Tangguh selaku aktivis dan Dirjo selaku komite yang juga ada di ruangan tersebut, bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan, apa lagi menyangkut uang melalui saluran WA.
“WA dari guru kepada orang tua siswa saya nyatakan hoaks, karena guru kami tidak pernah saya perintahkan kepada orang tua tentang hal uang, apalagi bersifat uang, kalau bersifat uang mesti saya koordinasi dengan komite,” jelasnya.
“kemudian kami beritahu melalui rapat dan melalui surat diketahui pengurus komite”.
Sementara Charidah menyampaikan kepada awak media, untuk bisa membedakan pungutan dan sumbangan, menurutnya sumbangan mengacu regulasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Kemudian, diperkuat dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2021.
Usai mendapat jawaban dari pihak sekolah, Tangguh selaku pemerhati kebijakan dalam pendidikan menyampaikan akan mengecek kembali informasi tersebut, dan manakala terbukti itu berita bohong maka dirinya tidak segan-segan untuk melaporkan secara pidana pemberi informasi tersebut.
(suratno)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G