Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Banyak informasi simpang siur soal rapit test antigen bagi para calon penumpang yang hendak bepergian selama masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kini, para calon penumpang harus memahami aturan baru yang diterbitkan Satgas Covid-19. Dalam aturan tersebut, disebutkan, test rapit antigen hanya berlaku tiga hari, dan bukan 14 hari sebagaimana informasi yang beredar.
Sementara itu, masa berlaku Swab test dengan metode PCR seharusnya 14 hari kini diturunkan menjadi 7 hari. Aturan yang semakin ketat ini dibuat untuk mengantisipasi kenaikan penyebaran Covid-19 selama masa liburan.
Hal ini sebagaimana sesuai aturan yang dikeluarkan Satgas Nasional beberapa waktu lalu menjelang masa liburan panjang.
“Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” demikian bunyi aturan itu.
Sementara itu, aturan baru Satgas Nasional bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes swab maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Aturan tersebut menyebutkan, pelaku perjalanan yang negatif tetapi menunjukkan gejala dilarang untuk melanjutkan perjalanan. Mereka diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri sembari menunggu hasil pemeriksaan.
Di antara gejala Covid-19 adalah mengalami demam, batuk, nyeri tenggorokan, nyeri dada, hingga kesulitan bernapas. Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Tinus Wuarmanuk