
Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Polemik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi oleh usaha rental genset di kawasan Jalan Raya Menganti, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, mendapat tanggapan langsung dari pihak pengelola usaha. Pemilik usaha bernama Yusuf, yang akrab disapa Abah, membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional usahanya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi itu disampaikan Yusuf dalam agenda jumpa pers bersama sejumlah awak media yang digelar di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Raya Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, Selasa (26/5/2026). Pertemuan tersebut dilakukan sebagai respons atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penggunaan BBM subsidi untuk mendukung operasional usaha rental genset miliknya.
Dalam keterangannya kepada media Pojokredaksi.com, Yusuf menilai informasi yang berkembang di publik belum memiliki dasar pembuktian resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang. Ia menyebut narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Pemberitaan tersebut tidaklah benar dan tidak sesuai faktanya,” ujar Yusuf kepada awak media.
Ia juga menegaskan kesiapannya apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait untuk memastikan legalitas operasional usahanya. Menurutnya, usaha rental genset yang dijalankan selama ini tidak melakukan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya siap buktikan usaha saya,” katanya.
Tegaskan Operasional Berjalan Sesuai Mekanisme
Yusuf menjelaskan bahwa seluruh kegiatan usaha dijalankan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Ia menilai munculnya dugaan penyalahgunaan solar subsidi lebih banyak dipengaruhi asumsi yang belum melalui proses verifikasi menyeluruh.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada pemeriksaan resmi ataupun keputusan dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait aktivitas usaha rental genset miliknya.
“Pemberitaan yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Hingga saat ini belum ada pemeriksaan maupun putusan dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran,” ungkap Yusuf.
Pihak pengelola usaha juga menyoroti pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran hukum. Mereka berharap informasi yang berkembang di masyarakat tetap mengedepankan asas objektivitas serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Dalam konteks hukum, Yusuf menilai setiap dugaan pelanggaran semestinya dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi, verifikasi dokumen, serta proses penegakan hukum yang objektif dan transparan.
Minta Pemberitaan Berimbang dan Profesional
Selain membantah tuduhan tersebut, pihak usaha rental genset juga menyampaikan keberatan apabila opini publik terbentuk sebelum adanya kepastian fakta maupun hasil investigasi resmi dari aparat terkait.
Mereka berharap media massa dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan tetap menjaga keseimbangan informasi, melakukan verifikasi mendalam, serta memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
“Setiap informasi seharusnya diuji, diverifikasi, dan memberi ruang yang adil bagi seluruh pihak untuk menjelaskan duduk persoalan secara utuh,” tegas Yusuf.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk permintaan agar pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak berkembang menjadi opini sepihak yang berpotensi merugikan pihak tertentu sebelum ada keputusan resmi.
Menurut Yusuf, prinsip jurnalistik yang profesional sangat penting untuk menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat. Ia menilai pemberitaan yang tidak berimbang dapat memicu kesimpangsiuran informasi dan memengaruhi reputasi pihak yang belum tentu terbukti melakukan pelanggaran.
Belum Ada Pernyataan Resmi dari Instansi Berwenang
Hingga berita klarifikasi ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai adanya pelanggaran hukum dalam operasional usaha rental genset yang dimaksud.
Belum adanya hasil pemeriksaan resmi membuat dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut masih memerlukan proses pembuktian dan verifikasi lebih lanjut oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Karena itu, pihak pengelola usaha meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya kepastian hukum yang jelas. Mereka juga memastikan siap mengikuti seluruh proses apabila sewaktu-waktu dibutuhkan klarifikasi atau pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, isu mengenai penggunaan BBM subsidi memang menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran.
Namun demikian, dalam setiap dugaan pelanggaran, proses pembuktian tetap menjadi bagian penting yang harus dilakukan secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal itu termasuk memastikan adanya data, dokumen, maupun hasil investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ruang Hak Jawab Tetap Terbuka
Sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip jurnalistik yang sehat dan profesional, pihak usaha menegaskan bahwa ruang konfirmasi serta hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Mereka berharap seluruh informasi yang berkembang dapat disampaikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama terkait dugaan pelanggaran hukum yang belum memiliki keputusan resmi dari instansi berwenang.
Sampai saat ini, polemik mengenai dugaan penyalahgunaan solar subsidi oleh usaha rental genset di kawasan Lakarsantri Surabaya masih berada pada tahap klarifikasi dan belum memasuki proses pembuktian hukum yang final.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G