
Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah Kota Surabaya bersiap mengambil langkah tegas terhadap ratusan juru parkir resmi yang belum mendukung program digitalisasi parkir. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyatakan, sekitar 600 jukir terancam dibekukan izinnya, bahkan bisa dicabut kartu tanda anggota (KTA) resminya jika tetap tidak melakukan aktivasi rekening dan kartu ATM Bank Jatim untuk mendukung sistem pembayaran non-tunai.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya mempercepat penerapan parkir digital yang selama ini didorong sebagai solusi untuk meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir di Kota Pahlawan. Melalui sistem tersebut, arus uang parkir diharapkan tercatat dengan jelas, sekaligus menutup ruang kecurigaan mengenai ke mana setoran parkir mengalir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pembekuan izin itu bukan tanpa alasan. Menurut dia, rekening dan kartu ATM Bank Jatim dibutuhkan sebagai sarana resmi untuk proses pembagian hasil antara pemerintah kota dan juru parkir. Skema yang diterapkan adalah 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir.
“Karena kami membutuhkan ATM atau rekening itu untuk pembagian, 60 persen pemerintah kota, 40 persennya jukir. Kami nggak bisa memberikan secara tunai, karena kami transfer ke rekening masing-masing jukir, jadi kurang lebih ada 600 jukir,” ujar Trio pada Selasa, 7 April 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa digitalisasi parkir di Surabaya tidak hanya menyasar metode pembayaran oleh masyarakat, tetapi juga mencakup tata kelola hasil retribusi di tingkat lapangan. Dengan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing jukir, Dishub ingin memastikan setiap transaksi bisa dipantau secara terbuka dan akuntabel.
Sudah Diberi Peringatan, Tetapi Diabaikan
Dishub Surabaya menyebut kebijakan pembekuan izin itu diambil setelah upaya persuasif dan administratif dilakukan lebih dulu. Trio mengatakan, pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada para jukir resmi agar segera mengaktifkan rekening dan kartu ATM Bank Jatim. Bahkan, surat peringatan juga sudah dilayangkan sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
Namun, hingga tenggat yang telah ditentukan, ratusan jukir tersebut dinilai belum menunjukkan itikad untuk mematuhi ketentuan yang diberlakukan. Batas waktu yang diberikan oleh Dishub berakhir pada 1 April 2026. Setelah melewati tenggat tersebut, Dishub memutuskan menandatangani dan menyebarkan surat pembekuan kepada jukir yang belum memenuhi kewajiban administrasi.
“Kami sudah sosialisasikan, kemarin kami juga berikan surat peringatan agar segera mengurus rekening Bank Jatim dan ATM-nya, tapi diabaikan. Kami juga sudah memberikan tenggat waktu hingga tanggal 1 April, setelah kami tunggu, dengan seribu alasan, akhirnya kami bekukan, dan suratnya sudah kami tandatangani, dan sebarkan ke juru parkir,” kata Trio.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa Pemkot Surabaya tidak ingin program digitalisasi parkir hanya berhenti pada tataran wacana. Pemerintah menilai dukungan dari jukir resmi menjadi elemen penting agar perubahan sistem di lapangan dapat berjalan konsisten.
Bisa Diganti Jukir Baru Jika Tetap Membandel
Dishub Surabaya menegaskan, sanksi terhadap jukir yang tidak mematuhi aturan bisa berlanjut hingga pencabutan izin resmi. Jika itu terjadi, pemerintah akan menarik KTA mereka dan menyiapkan pengganti untuk ditempatkan di lokasi parkir yang selama ini mereka kelola.
Artinya, ancaman yang diberikan bukan sekadar pembekuan administratif sementara. Bila setelah peringatan dan pembekuan tidak juga ada respons, posisi mereka sebagai jukir resmi berpotensi berakhir. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh petugas parkir di bawah kewenangan resmi benar-benar sejalan dengan transformasi sistem yang sedang dijalankan.
“Kita akan tarik KTA-nya setelah itu kita akan kirimkan penggantinya untuk kita tempatkan,” tegas Trio.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Dishub telah menyiapkan langkah lanjutan apabila peringatan tidak diindahkan. Dengan kata lain, pergantian jukir baru menjadi opsi yang akan ditempuh untuk menjaga agar program digitalisasi parkir tidak terhambat oleh penolakan sebagian petugas.
Dishub Buka Jalan Aktivasi Rekening dan ATM
Meski bersikap tegas, Dishub tetap memberi peluang bagi para jukir untuk mempertahankan izin resminya. Trio menegaskan, jukir yang belum mengaktifkan rekening dan ATM dapat segera datang ke Kantor Dishub Surabaya untuk menyelesaikan proses administrasi.
Selain itu, mereka juga bisa langsung mengurus aktivasi di kantor cabang Bank Jatim terdekat. Pilihan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang penyelesaian bagi jukir yang ingin tetap bekerja dalam sistem resmi. Aktivasi rekening dan ATM menjadi syarat mendasar dalam skema pembayaran hasil parkir yang kini tidak lagi dilakukan secara tunai.
Bagi Pemkot Surabaya, penggunaan rekening bank bukan semata urusan teknis. Sistem tersebut diposisikan sebagai fondasi transparansi. Tanpa rekening aktif, proses pembagian hasil tidak bisa dilakukan dengan mekanisme transfer, sehingga tujuan reformasi pengelolaan parkir dinilai akan sulit tercapai.
Digitalisasi Parkir Disebut Jawaban atas Tuntutan Transparansi
Trio menekankan bahwa kebijakan digitalisasi parkir tidak didorong semata oleh target pendapatan daerah. Menurut dia, langkah ini justru lahir dari tuntutan masyarakat Surabaya yang menginginkan sistem parkir lebih terbuka, jelas, dan bebas dari saling curiga.
“Pemkot menjalankan digitalisasi parkir ini bukan karena pendapatan parkir, tapi karena memang tuntutan warga Kota Surabaya untuk transparansi parkir. Jadi, ketika digitalisasi parkir ini nanti berjalan tidak ada saling tuduh, ini uang masuk ke jukir, ke Kartar, ke UPT Parkir atau Dinas Perhubungan, kita semua transparan,” ujarnya.
Dengan sistem digital, aliran pembayaran parkir akan tercatat langsung. Pemerintah berharap tidak ada lagi polemik mengenai pembagian hasil atau dugaan kebocoran retribusi. Seluruh transaksi diharapkan masuk ke rekening pemerintah, lalu dibagikan sesuai skema yang telah ditetapkan.
Dalam penjelasannya, Trio juga menyebut besaran tarif retribusi parkir yang berlaku, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Menurut dia, melalui digitalisasi, seluruh pemasukan itu akan lebih mudah diawasi.
“Nah, itu nanti transparansinya terlihat, uang retribusi parkir yang roda dua Rp2.000, roda empat Rp5.000, semua arahnya masuk ke rekening pemerintah. Jadi semua transparansi itulah yang kita kedepankan, karena warga lah yang menginginkan seperti itu,” katanya.
Warga Diminta Dukung Lewat Pembayaran Non-Tunai
Selain menuntut kesiapan para jukir, Dishub Surabaya juga mengajak masyarakat untuk ikut menyukseskan transformasi ini. Warga dipersilakan menggunakan berbagai instrumen pembayaran non-tunai yang telah disiapkan, mulai dari kartu e-money atau e-toll, QRIS, hingga voucher parkir.
Partisipasi masyarakat dinilai penting karena keberhasilan digitalisasi parkir tidak hanya bertumpu pada petugas di lapangan, tetapi juga pada kebiasaan pengguna jasa parkir. Semakin banyak warga yang beralih ke pembayaran digital, semakin mudah pula pemerintah melakukan pencatatan, pengawasan, dan evaluasi.
Kebijakan ini pada akhirnya bukan sekadar soal alat bayar, melainkan perubahan sistem pengelolaan parkir di Surabaya secara menyeluruh. Dari sisi pemerintah, digitalisasi dipandang sebagai jalan menuju transparansi. Dari sisi petugas, adaptasi administratif menjadi syarat agar tetap berada dalam sistem resmi. Sementara dari sisi masyarakat, penggunaan pembayaran non-tunai menjadi dukungan nyata terhadap pembenahan layanan publik.
Jika para jukir yang belum patuh tetap tidak merespons, Dishub memastikan sanksi akan dijalankan sesuai ketentuan. Dengan begitu, program digitalisasi parkir di Surabaya diproyeksikan tetap berjalan, meski harus dibarengi tindakan tegas terhadap petugas yang tidak mau menyesuaikan diri.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G