Razia THM di Labuhanbatu, Polisi Amankan Pemilik 3 Butir Pil Ekstasi Bermerek Minion

polres labuhanbatu
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Pimpin Langsung Razia Tempat Hiburan Malam, Sejumlah Pengunjung Jalani Tes Urine

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam razia Tempat Hiburan Malam (THM) yang digelar di kawasan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis pil ekstasi.

Razia yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH MH itu berlangsung pada Selasa (26/5/2026) dini hari di kawasan DL Sitorus, tepatnya di depan ruko perumahan yang diduga kerap dijadikan lokasi berkumpul sejumlah pengunjung THM.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RF (29), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi warna kuning bermerek “Minion” yang disimpan di dalam plastik klip transparan.

Penemuan barang bukti itu bermula ketika personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang berada di lokasi razia. Keenam orang tersebut terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap enam orang tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dari salah satu laki-laki berinisial RF,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH MH mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi.

AKP Hardiyanto menjelaskan, barang haram tersebut ditemukan di kantong celana yang digunakan RF. Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, RF mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial “K” yang kini masih dalam proses pencarian dan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu Bagikan 350 Porsi Makanan

“Terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain RF, petugas turut mengamankan lima orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan tes urine di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Mereka masing-masing berinisial AH (32), warga Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan; ZFS (25), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara; FCS (23), perempuan warga Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan; N (25), perempuan warga Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu; serta MPS (24), perempuan warga Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.

Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika dari keempat orang berinisial AH, ZFS, FCS, dan N, hasil pemeriksaan urine menunjukkan mereka positif mengandung Methamphetamine.

Keempatnya kemudian menjalani asesmen terpadu di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, seorang perempuan berinisial MPS dinyatakan negatif narkotika berdasarkan hasil tes urine. Karena tidak ditemukan keterlibatan maupun barang bukti narkotika, MPS akhirnya dipulangkan kepada pihak keluarganya.

Razia THM yang dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, khususnya di lokasi yang dianggap rawan menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan SH menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas peredaran narkotika, terutama di tempat hiburan malam dan titik-titik yang sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar peredaran barang haram tersebut dapat ditekan secara maksimal.

Baca Juga :  9 Orang Pecandu Narkoba di Berangkatkan Polres Labuhanbatu Untuk Rehabilitas

“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas AKP Aswin Irwan.

Kasus ini kini masih dalam penanganan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu pemasok pil ekstasi berinisial “K” yang disebut sebagai sumber barang haram tersebut.

kasat narkoba labuhanbatu

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Peredaran narkoba yang menyasar tempat hiburan malam dinilai masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Karena itu, aparat kepolisian memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Labuhanbatu dan sekitarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika sekaligus menjaga wilayah hukumnya dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

(Greg)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA