
LABUHANBATU UTARA, POJOKREDAKSI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu melalui konferensi pers menyatakan secara resmi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya LDH (33) di kawasan perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sabtu, (20/6/2026).
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat karena korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah diduga mengalami tindak kekerasan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, menyampaikan bahwa tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial BD, KMH, dan IFK. Ketiganya diketahui merupakan petugas keamanan perusahaan yang bertugas di kawasan perkebunan tempat peristiwa tersebut terjadi.
Menurut Kapolres, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami kronologi kejadian sebelum akhirnya menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
BD dipersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni KMH dan IFK, diduga terlibat dalam tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dan saat ini proses penyidikan terus berjalan,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saat ini, penyidik Polres Labuhanbatu masih melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti yang diperlukan untuk penyempurnaan berkas perkara.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan sebagai tahap lanjutan dalam proses penegakan hukum sebelum perkara memasuki persidangan di pengadilan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme hukum yang harus dilalui agar kasus dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Khusus untuk tersangka KMH dan IFK, keduanya juga dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.
Kronologi Awal Peristiwa
Kasus ini bermula pada Selasa, 16 Juni 2026. Korban bernama Luis David Hutabarat (LDH) diketahui melintas di areal perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara bersama seorang rekannya yang berinisial JN.
Berdasarkan keterangan saksi yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Surya Dayan Pangaribuan, SH, korban diduga dihentikan oleh sejumlah petugas keamanan perkebunan saat berada di kawasan tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, korban disebut sempat ditabrak menggunakan sepeda motor oleh dua orang sebelum kemudian diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Peristiwa itu disebut terjadi di Blok K33 areal PT Agrinas Palma Nusantara Regional I.
Akibat kejadian tersebut, Luis David Hutabarat dilaporkan meninggal dunia di lokasi. Kematian korban kemudian memicu perhatian publik dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kuasa Hukum Sebut Empat Orang Pernah Diamankan
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Surya Dayan Pangaribuan, mengungkapkan bahwa terdapat empat orang yang sempat diamankan aparat terkait kasus tersebut.
Keempat orang tersebut terdiri atas satu oknum TNI aktif, satu mantan anggota TNI, dan dua warga sipil.
Namun demikian, hingga saat ini kepolisian baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Perbedaan antara jumlah pihak yang sebelumnya diamankan dan jumlah tersangka yang telah ditetapkan menimbulkan perhatian publik terhadap perkembangan kasus ini. Karena itu, masyarakat masih menunggu hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Polisi Masih Kembangkan Penyidikan
Meski tiga tersangka telah ditetapkan, proses hukum dalam perkara ini belum berakhir. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap secara menyeluruh seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Langkah pengembangan penyidikan dilakukan untuk memastikan apakah masih terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kejadian yang menyebabkan meninggalnya korban.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh fakta akan diuji berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus kematian Luis David Hutabarat kini menjadi perhatian masyarakat Labuhanbatu Utara. Publik berharap proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.
Dengan telah ditetapkannya tiga tersangka, penyidikan memasuki babak baru. Namun demikian, proses pengungkapan kasus masih terus berlanjut seiring upaya penyidik menuntaskan seluruh rangkaian fakta yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut.
(Redaksi)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G