Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Tim 3 Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Resum Iptu SM Lumban Gaol, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka usai menindaklanjuti laporan dari korban.
Tim pun berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Kamis (11/2/2021) pagi dini hari kemarin sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit menjelaskan, dengan berbekal laporan polisi Nomor : LP/84/I/2021/SPKT – LBH yang dilaporkan Mukhsin Hasibuan, SPT/02/II/RES 1.24/2021/RESKRIM, petugas mengembangkan kasus dari tempat kejadian perkara di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dimana diketahui pada Sabtu (16/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB, korban Mukhsin Hasibuan (50) seorang wiraswasta dengan domisili di K.H Dewantara No. 132 Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, telah melaporkan atas kehilangan mobilnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, Tekab Labuhanbatu mengamankan tersangka berinisial FTM alias Mitong (42) warga Perumahan Raja Habib, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, dan H alias Tono (31) warga Jalan Chairul Anwar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan.
Menurut Kasat, kejadian ini bermula pada Jumat (27/11/2020) sekira pukul 05.00 WIB, saat pelapor yang bangun untuk melaksanakan sholat subuh kaget melihat pintu pagar besi rumah telah terbuka dan kunci gembok pagar telah dirusak dengan cara dipotong.
“Kemudian korban mengecek seputaran rumah dan mendapati 1 unit mobil barang merk Mitsubisi warna hitam BK 8611 YE yang sebelumnya terparkir di halaman rumah sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres Labuhanbatu untuk melaporkan apa yang sedang dialaminya, dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 75.000.000,” beber Kasat.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1 unit mobil barang merk Mitsubishi warna hitam dengan nomor polisi sudah diganti, sepasang sendal pelaku, 1 buah topi, 1 buah tas samping, 1 buah kunci inggris, 1 buah kunci roda, 1 buah kunci pas ukuran 10 dan 1 buah mancis.
Selain Mitong, polisi juga mengamankan rekannya bernama Tono di sebuah Warung Internet (Warnet) di Jalan Aek Tapa Ujung Bandar, dan selanjutnya tim melakukan pengejaran barang bukti yang sudah dijual pelaku kepada warga di wilayah Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
“Ketika di dalam perjalanan menuju Mapolres Labuhanbatu, kedua tersangka melawan petugas dengan menggunakan borgol yang ada di tangannya. Melihat Hal tersebut petugas memberikan tembakan peringatan ke udara, tapi tidak diindahkan, maka petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka dan selanjutnya membawa keduanya ke Rumah Sakit Umum Rantau Prapat untuk mendapatkan perawatan medis,” tandasnya.
Untuk keperluan penyidikan, Mitong dan Tono berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna peroses hukum lebih lanjut.(Rizaldy)