Curi Sepeda Motor di Warung Tuak “ILAM” Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu

Foto : Pelaku Pencuri Sepeda Motor Sedang Diapit Oleh Petugas.

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Dalam rangka Operasi Sikat Toba 2021 Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU JH.Purba SH berhasil menangkap seorang tersangka yang berjenis kelamin laki-laki, telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terparkir di warung tuak milik Lasmaria di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Tersangka adalah IH alias Ilam (27) warga Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan (Ransel). Dan ditangkap oleh petugas pada Rabu (03/03/2021) sekira pukul 21.00 WIB di Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat korban Anugrah Harahap (31) warga Desa Perbaungan Aek Nabara, Rabu (13/01/2021) bersama rekannya sedang minum tuak di warung milik Lasmaria di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu.

Sa’at korban sedang buang air kecil ke belakang warung, lalu sekitar 5 menit kemudian korban kembali ke warung tuak tersebut dan korbanpun tidak melihat lagi bahwa sepeda motor miliknya yang diparkirkan di samping warung dan HP milik korban yang diletakkan di meja kedai tuak tersebut sudah hilang.

Merasa keberatan dan keesokan harinya pada Kamis (14/01/2021), Anugra Harahap (31) warga Desa Perbaungan Aek Nabara (Korban-Red) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bilah Hulu.

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, melalui Kanit Reskrim IPTU JH.Purba SH, sa’at dikonfirmasi oleh awak media ini, Kamis (04/03/2021) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Ilam (27) warga Kelurahan Sigambal, Ransel, pada Rabu (03/03/2021) sekira pukul 21.00 WIB,” ungkap Kanit.

Lanjut Kanit, tersangka Ilam (27) kami tangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Anugrah Harahap (31) pada 13 Januari 2021 yang lalu.

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum Labura Law Firm Dampingi Klien Perkara Sengketa Tanah

Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil satu unit Sepeda Motor Merk Suzuki Fu dan satu buah HP merek Samsung milik Anugrah Harahap (31) di sebuah pakter tuak di Desa Perbaungan Aek Nabara,” jelasnya.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa sepeda motor tersebut telah di jual melalui teman tersangka yang berinisial Kewin dan AR yang saat ini telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Dalam keterangan selanjutnya tersangka juga mengakui mendapat bagian dari hasil penjualan Sepeda Motor dan HP tersebut Sebanyak Rp.1.100.000.- dan tersangka membelikan hasil penjualan tersebut berupa satu buah kaos dan satu buah celana pendek,” tukasnya.

Guna proses lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas ke Mapolsek Bilah Hulu,” pungkas Kanit Reskrim.(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA