Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Tim 1 Opsnal Unit Resum yang di pimpin oleh kanit 1 Resum IPTU SM Lumbangaol SH berhasil menangkap pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) Budi Syahputra Ritonga alias Budi Bacok (39) di Jalan Kesehatan, Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Minggu (7/3/3021) sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK,.MH melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit,S.IK,.MH, Senin (8/3/2021) menyampaikan benar unit Resum Polres Labuhanbatu telah melakukan penangkapan terhadap inisial Budi Syahputra Ritonga alias Budi Bacok (39) warga Dusun Aek Rio, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan Laporan Polisi LP / 274 / II / 2021 /SPKT / RES – LBH dan SPT / 453 / III / RES.1.24. / 2021 / RESKRIM.
Menurut Kasat kejadian ini berawal Pada Hari Sabtu Tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WIB korban yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di dusun V Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tiba-tiba mendapat telpon dari anak Korban yang bernama Nadia Wulandari bahwa ada 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Bk 4679 JAK yang dikendarainnya telah hilang dicuri orang pada saat sedang makan Durian di Jalan SM. Raja Lingk. Aek Tapa A Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan menurut keterangan dari anak Korban bahwa sebelum sebelum sepeda motor tersebut hilang dicuri orang bahwa ada laki-laki yang mengajaknya bercerita – cerita dan setelah itu tiba – tiba anak korban tidak melihat lagi Sepeda Motor tersebut,” jelas Kasat.
Kasat juga menjelaskan, saat personil unit Resum melakukan dipimpin oleh Kanit 1 Resum IPTU SM. Lumbangaol,SH mendapat informasi keberadaan tersangka di Jalan Kesehatan Kelurahan Kampung Sawah Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Setelah mendapat informasi tersebut team langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, setelah team mengamankan pelaku kemudian team melakukan pengembangan terhadap pelaku lain namun tiba-tiba tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan borgol yang terpasang di tanganya dan mengakibatkan tangan salah satu personil personil BRIPTU Doni Indra Harepa mengalami terkilir dan bengkak di tangan sebelah Kanan.
Melihat hal tersebut petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak di hiraukan oleh tersangka maka petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kemudian team membawa tersangka ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perobatan,” jelas AKP Parikhesit.
Dari tindak pidana ini petugas mendapatkan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Coklat Nomor Rangka MH1JM3126KK844751 Nomor Mesin JM31E2839763 Tanpa Plat
1 lembar STNK Asli Sepeda motor merk Honda BK 4679 JAK dan Foto Copy BPKB Sp. Motor Merk Honda BK 4679 Jak.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan,” tegas Kasat Reskrim.(Rizaldy).