Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK,MH didampingi Wakapolres KOMPOL Taufiq, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH,MH, Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G.Huta Barat, menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika oleh Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dilaksanakan di Mapolres Labuhanbatu. Minggu (7/3/2021).
Pada Press Rilisnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK,MH Senin (8/3/2021) menyampaikan bahwa Polsekta Kota Pinang berhasil mengungkap peredaran narkotika Golongan I jenis Sabu – Sabu berat Bruto 1065,22 Gram (1 Kg) dengan mengamankan tiga orang pelaku berinisial MR (42 ), MR alias Capek (41) dan IP alias Iwan (38).
Kapolres juga menjelaskan MR dan MR alias Capek merupakan warga Jalan Kampung Baru III Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sedangkan IP alias Iwan warga Dusun 1 Pangkatan Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu,” jelas Kapolres.
Menurut AKBP Deni Kurniawan bahwa dari ke tiga tersangka disita Barang Bukti 1 bungkus Plastik Besar Klip yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu Berat Bruto 508,06 Gram, 5 paket sabu di lakban coklat berat bruto 544,18 Gram, 3 paket sabu di plastik klip berat bruto 12,64 Gram, 1 paket sabu diplastik klip berat bruto 0,14 ,1 Unit Handphone Nokia Warna Hitam No SIM 085275517651,1 Unit Timbangan Elektrik warna Silver,1 Buang Mancis warna Hijau yang terpasang jarum,1 Buah pipet berbentuk Skop,1 Buah Kaca Pirek bekas bakaran yang berisikan kristal putih diduga Narkotikan jenis sabu,1 Buah Dompet warna abu-abu merah,1 Unit Handphone Androit Merek OPPO warna Hitam Nomor SIM 085358347948,1 Unit Handphone Merek Hammer warna Hitam Nomor SIM 082182389505, 3 Buah Sobekan Kertas Kado,1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Magenta Hitam No Polisi BK 4263 AIX Dan 1 Buang Palstik asoi warna Putih.
Awalnya pengungkapan kasus ini saat unit Reskrim Polsekta Kota Pinang melakukan penangkapan terhadap tersangka MR di Kampung Baru III baru selesai membeli satu paket sabu 0,14 Gram kemudian dikembangkan dan dirumah MR didapatkan lagi 3 Paket Sabu 12,64 Gram selanjutnya dikembangkan ke jaringan diatasnya inisial IP di Simpang Tanjung Medan Kampung Rakyat dan dari IP berhasil disita 6 Paket sabu 1052,22 Gram yang disimpan dalam bagasi sepeda motornya,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya saat dilakukan pengembangan tersangka IP mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas sehingga diberikan tembakan peringatan tetapi tersangka IP tidak menghiraukannya, sehingga petugas meberikan tidakan tegas dan dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka IP.
Selanjutnya tersangka IP dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan dan sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman jaringan diatasnya.
Terhadap pelaku tindak pidana ini kita persangkakan dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, tegas Kapolres Labuhanbatu.(Rizaldy)