Kerap Transaksi Barang Haram, Warga Teladan Diciduk Sat Narkoba Polres Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Seorang warga Jalan Bakti No.26 B, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, inisial MJ (33), ditangkap Satuan Satnarkoba Polres Asahan saat akan transaksi Narkoba didekat rumah pelaku, di Jalan Bakti No.26 B, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Jum’at (14/10/2022), sekira jam 00:30 Wib dini hari.

Dari tangannya, Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu.

Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan, Ipda Wanter Simanungkalit, Rabu (19/10/2022), sekira jam 07:30 Wib menjelaskan, penangkapan terduga Pelaku MJ berkat informasi dari masyarakat, yang mencurigai MJ sering transaksi Narkoba di lingkungan rumahnya, di Jalan Bakti No.26 B, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Idik II Satnarkoba Polres Asahan kemudian memerintahkan anggotanya dari Tim opsnal, untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Disaat dilakukan penggerebekan, Tersangka berupaya untuk melarikan diri, namun Tim opsnal berhasil mengejar dan mengamankanya.

Pada akan dilakukan pengeledahan lanjut Wanter lagi, ditemukan ditempat Pelaku duduk sebuah dompet berwarna cokelat merek Mont Blanc dan terdapat 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu,1 plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, serta 1 buah pipet serta 1 buah kaca pirex.

Saat dilakukan introgasi, Pelaku inisial MJ mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang dia peroleh dari seseorang pria yang tidak dikenal yang berkedudukan di Bagan Asahan,” ungkap wanter.

Baca Juga :  Naas..!! Bembeng Diciduk Tekab Polsek Panai Tengah Saat Nunggu Pelanggan

Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu berat 0.06 Gram Netto, 1 plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,77 Gram Bruto, 1 buah kaca pirex berisi lekatan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu berat bruto 1,24 Gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, 1buah pipet skop, 1 buah pirex, 1buah sobekan plastik warna merah, 1 buah dompet berwarna cokelat merek Mont Blanc dan Uang tunai hasil penjualan sebesar 70 ribu rupiah sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Asahan untuk proses lidik dan sidik,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *