Ketum GNPK-RI Dilaporkan Kodim 0712 Tegal ke Polisi, Karna Unggahan Soal Dugaan Korupsi di Medsos

Tegal, POJOKREDAKSI.COM – Gara-gara unggahan dugaan korupsi ke media sosial (Medsos), Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Basri Budi Utomo dilaporkan Kodim 0712 Tegal ke kepolisian.

Basri dilaporkan Komandan Kodim (Dandim) Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar karena diduga telah mencemarkan nama baik institusinya karena menyebarkan berita bohong.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah membenarkan telah menerima laporan resmi dari Dandim pada 28 Februari 2021 lalu. “Pelapornya langsung Bapak Dandim. Terkait dugaan pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum,” kata Syuaib di Mapolres, Rabu (17/3/2021).

Syuaib menjelaskan, sebelumnya terlapor mengunggah status ke media sosial Facebook yang menyebut adanya dugaan korupsi di lingkungan Kodim 0712 Tegal. Karena merasa dicemarkan dengan unggahan itu, pihak Kodim selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Syuaib mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kita sudah memanggil ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE untuk meminta keterangan. Kemudian barangbukti juga sudah kita amankan,” kata Syuaib.

Syuaib menyebut terlapor bisa dikenai empat pasal. Pertama Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang (UU) RI No. 11 Tahun 2008, Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHPidana.

Syuaib mengatakan, terlapor sendiri telah diundang sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Namun hingga siang, tak kunjung datang tanpa pemberitahuan. “Pemanggilan pertama hari ini belum hadir. Penyidik masih menunggu dari pukul 10 WIB sampai siang belum hadir. Nanti ada pemanggilan kedua,” pugkasnya.

Baca Juga :  Sepak Terjang KRBF Berhasil Membongkar Korupsi di Flores Timur

Sementara itu, saat dikonfirmasi Basri menyampaikan alasannya mengapa belum bisa datang memenuhi panggilan polisi. “Saya lagi dimintai keterangan di Kodam,” kata Basri melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulisnya, Basri menyampaikan telah melaporkan dan atau mengadukan adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal ke Pangdam IV Diponegoro pada awal Maret 2021 lalu.

(Yanto Simbolon)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *