Labura, POJOKREDAKSI.COM – Menindak lanjuti hasil perundingan saat aksi damai tanggal 15 Maret 2021 antara pihak KC FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) dengan perusahaan PT. Smart TBK Kebun Adipati serta PT. Smart TBK Padang Halaban Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2021 pihak perusahaan ingkar janji atau tidak menghadiri.
Tepat pada pukul 09:20 Wib pengurus KC FSPMI Kab. Labuhanbatu utara mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Security yang berjaga di pos pintu gerbang Kantor besar PT. Smart TBK Padang Halaban. Namun pihak perusahaan melalui Security mengatakan pimpinan perusahaan sedang tidak berada di tempat atau sedang pergi ke Pekanbaru.
“Sangat mengecewakan sekali sikap pihak perusahaan yang ingkar janji untuk pertemuan tanggal 20 Maret 2021 ini untuk membahas nasib buruh yang dihilangkan hak-haknya,” ungkap Surya Dayan ketua KC FSPMI labura.
“Juga sangat disayangkan sekali, pihak perusahaan tidak ada sikap koperatif dengan para penegak hukum dan pihak KC FSPMI Labura. Karena perundingan tanggal 15 Maret 2021 di kantor besar PT. Smart TBK Padang Halaban disaksikan oleh pihak Kepolisian dari Polres Labuhanbatu, Polsek Marbau, Polsek Aek Natas, KC FSPMI Labura, dan pimpinan perusahaan PT. Smart TBK Kebun Adipati serta Pimpinan PT. Smart TBK Padang Halaban, yang memutuskan permasalahan/tuntutan buruh diselesaikan pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 namun kini di ingkari pihak perusahaan.” Tambah Bung Arwin ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Smart Padang Halaban.
Dalam permasalahan ini, pihak KC FSPMI Labura akan terus menyikapi dan tak akan pernah menyerah, serta akan siap menurunkan massa lebih banyak lagi, serta akan memblokade dan aksi mogok kerja.