Judi Jekpot Membuat 2 Warga Dusun Pondok Kroyok Aek Nabara Mendekam di Sel Tahanan

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, mengamankan 2 orang pria berinisial PH alias Nando (21) dan HH alias Holmes (40), dengan dugaan melakukan tindak pidana perjudian jenis jekpot, di sebuah warung Dusun Pondok Kroyok, Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Minggu (16/05/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Informasi yang berhasil di himpun dilapangan, kedua tersangka yang berinisial Nando (21) dan Holmes (44) adalah warga Dusun Pondok Kroyok, Desa Emplasmen Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK,.M.H melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP R.P Panjaitan, SH, kepada awak media mengatakan, bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang berinisial Nando (21) dan Holmes (44) warga Dusun Pondok Kroyok, Desa Emplasmen Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu (16/05/2021) sekira pukul 19.30 WIB,” ungkap Kapolsek.

AKP R.P Panjaitan juga menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula saat Tekab Polsek Bilah Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun Pondok Kroyok, Desa Emplasemen Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, tepatnya di warung seorang warga yang berinisial Holmes (44) ada permainan judi jenis jekpot,” jelasnya.

Mendapatkan informasi tersebut tim Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki laki yang mengaku bernama PH alias Nando (21) sebagai pemain Jekpot dan HH alias Holmes (44) sebagai pemilik warung. Dari tangan kedua pelaku turut diamankan Barang Bukti yang berhubungan dengan permainan judi mesin jekpot tersebut,” imbuhnya.

Guna keperluan proses lebih lanjut kini kedua pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolsek Bilah Hulu,” pungkas AKP R.P Panjaitan.

Baca Juga :  Laporan Polisi Ahli Waris Jamada Situmorang Tidak Ada Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Lakukan Dumas Penyidik Polres Rokan Hilir

(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA