Bisnis Investasi Berujung di Hotel Prodeo

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Sepak terjang Dirut PT Indo Tata Graha(ITG) Dadang Hidayat (36th) berakhir di kantor polisi.

Aksi kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dadang dengan menjanjikan bisnis investasi properti.

Dalam melancarkan aksinya, Dadang menawarkan konsep investasi properti smartkost kepada konsumen,melalui brosur dan media online.

Tersangka dadang menjanjikan keuntungan seumur hidup dalam pengelolaan konsep smartkost biar menarik peminat investasi.

Kompol Ambuka Yudha Hardi putra,wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan,

“Setelah mendapat laporan korban, Kami lakukan penyelidikan termasuk status tanah yang hendak digunakan sebagai properti bukanlah milik tersangka, alias belum dibebaskan. Jadi akhirnya kami amankan tersangka di kantornya,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, Rabu (2/6/2021).

Bahkan, nomor rekening yang digunakan untuk transaksi merupakan nomor rekening perusahaan yang memang sudah terdaftar di dinas terkait.

“PT-nya asli. Legalitasnya ada. Tetapi memang untuk operasional layaknya perusahaan properti tidak kami temukan,” tambahnya

Sementara dalam penjelasan tersangka, Dadang berkata uang para konsumen yang nilainya mencapai Rp 11 miliar itu digunakan sepenuhnya untuk membiayai operasional perusahaan termasuk proses pembangunan.

“Uangnya sebagian besar untuk proses pembangunan, operasional kantor dan gaji karyawan. Termasuk untuk pelepasan tanah dan pengurukan,” kata Dadang.

Dadang menyebut pembangunan yang macet dikarenakan status tanah yang belum jelas hingga izin mendirikan bangunannya belum diproses.

“Sebenarnya semua uang yang sudah masuk ke rekening perusahaan itu untuk biaya progres pembangunan, Namun karena adanya kendala dari status tanah yang akan dilepaskan. Hingga berdampak pada pengurusan sertifikat dan izinnya,saya hanya korban, tambah Dadang.

Baca Juga :  Cipayung Labuhanbatu Minta Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Wartawan yang Dilakukan Kapolres Labuhanbatu Bersama Anggotanya

Namun polisi tetap menetapkan Dadang sebagai tersangka utama karena apa yang dijanjikannya pada para konsumen belum terealisasi.

“Janjinya memang dua tahun setelah pembayaran. Namun saat ini sama sekali tidak ada perkembangan pembangunan seperti yang dijanjikan tersangka,” tutup Ambuka.

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA