Simpan Sabu di Dinding Rumah “Alim” Diringkus Tekab Reskrim Polsek Panai Tengah

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Seorang pria dengan inisial AA alias Alim (40) yang berprofesi sebagai supir warga Jalan Tanah putih, RT 07 RW 02, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Diringkus personil Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, pada Kamis (15/7/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

Tersangka berhasil ditangkapan oleh petugas di Dusun Sei Patopis, Desa Sei Jawi jawi, Kecamatan Panai hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam penangkapan tersebut Polisi juga turut mengamankan 1 bungkus plastik klip Sedang transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik tembus pandang di dalamnya terdapat 50 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah skop terbuat dari pipet plastik dan uang pecahan Rp100.000.

“Pelaku ini kita gerebek dari tempat yang disebut sebut sering terjadi transaksi sabu. Adapun barang bukti yang diamankan kita dapati dari dinding nipah dapur rumah pelaku,” jelasnya.

Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Panai Tengah guna proses lebih lanjut dan kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.(Rizal)

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Pelaku Penipuan Bermodus Promo HP Murah Diciduk Personil Satreskrim Polres Tanjung Balai

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *