Diduga Ada Pelanggaran dan Penyelewengan Dalam Proses Tender, KOMPAS Gelar Orasi

asahan-siswa-pojok redaksi

Asahan, POJOKREDAKSI.COM
Sekumpulan mahasiswa yang tergabung didalam Komunitas Pemuda Asahan (KOMPAS) melakukan orasi didepan Kantor Inspektorat Kabupaten Asahan, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan – Sumatera Utara, Rabu (25/8/2021) sekira pukul 10:00 Wib.

Dalam orasinya para mahasiswa menuntut pihak Inspektorat menjelaskan terkait adanya dokumen tambahan yang telah disetujui dalam proses Tender Proyek peningkatan ruas jalan Bukit Kijang – Bandar Pulau, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan – Sumatera Utara. Menurut mereka kebijakan tersebut dapat merugikan salah satu peserta lelang dan disinyalir melanggar Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Namun saat melakukan aksinya, tidak satupun dari pihak Inspektorat yang bersedia untuk menemui mereka.

Tidak puas sampai disitu, penyelenggara orasi melanjutkan aksinya ke Kantor Dinas PUPR Asahan. Didepan kantor Dinas PUPR, mereka menyerukan agar pihak terkait tidak mengaploitasi proses Tender Proyek yang akan diselenggarakan, karena hal tersebut jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Para mahasiswa yang berorasi juga sempat berang, karena tidak kunjung ditemui pihak Dinas PUPR dan berencana akan melakukan sweeping kesetiap ruangan.

Saat ditemui oleh salah satu staf Dinas, para mahasiswa mengaku kecewa karena pihak Dinas tersebut tidak memberikan jawaban sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Malah staf tersebut mengatakan tidak tahu serta mengarahkan para mahasiswa agar bertanya kepada pihak ULP Asahan.

Sementara itu ditempat yang berbeda, Jhoni Lubis yang juga merupakan Koordinator Aksi menjelaskan bahwa aksi tersebut terkait Tender Proyek di Jalan Bukit Kijang – Bandar Pulau. Dirinya menyebutkan, adanya dugaan Inspektorat Asahan terlibat dalam hal penyetujuan regulasi tambahan terhadap syarat-syarat untuk pengadaan Tender.

“Ada Permen yang dilanggar dengan menggunakan Regulasi khusus, seharusnya Regulasi khusus tetap mengacu kepada Permen.” Ungkap nya.

Baca Juga :  Kemenhub: Pembangunan Transportasi Papua Jadi Fokus Utama Hingga 2024

Lebih lanjut Jhoni juga menjelaskan, bahwasanya saat melakukan orasi tidak ada dari pihak Inspektorat yang bersedia menemui mereka. Dinas PUPR Asahan juga terkesan lempar bola ke ULP dan saat kita lanjut ke Kantor ULP, kembali para penyelenggara aksi kecewa karena tidak ada sama sekali pegawai maupun staf yang berada di Kantor tersebut.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *