Jakarta, POJOKREDAKSI.COM
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan pernyataan resmi dengan membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kemendikbudristek.
Keputusan itu sudah final dan tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken Nadiem pada 24 Agustus lalu, dan telah dibenarkan oleh Ketua BSNP, Abdul Mu’ti.
“Benar [BSNP dibubarkan],” ujar Mu’ti seperti dikutip dari CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi, Selasa (31/8)
Selanjutnya setelah Pemerintah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Maka sebagai pengganti, pemerintah akan membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP). Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto, Selasa (31/8/2021).
“Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan,” kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto, Selasa (31/8/2021).
Selanjutnya Anang mengatakan DPSNP akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenai standar nasional pendidikan. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan di mana pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar.
(Sulaiman)