Mangkal di Sebuah Gubuk, Pengedar Serta Pengguna Sabu Diringkus Tekab Kualuh Hulu

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Jual beli narkotika jenis sabu dengan sangat leluasa, dua pria dewasa yang berinisial SEN alias Odot (42) dan MA alias Anto (25). Diringkus tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, pada Jum’at (12/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Informasi yang berhasil di himpun dari pihak Kepolisian, kedua tersangka yang berinisial Odot dan Anto, diringkus tekab unit reskrim Polsek Kualuh Hulu di sebuah gubuk yang berada di perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun II, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

“Penangkapan kedua warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu ini, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan jual beli narkoba jenis sabu yang sangat bebas serta leluasa.

Berbekal informasi tersebut, tim tekab unit reskrim Polsek Kualuh Hulu dibawah kepemimpinan Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, langsung melakukan penyelidikan dan sa’at tim tekab melakukan lidik ke TKP, tim melihat ada beberapa orang sedang duduk berkumpul serta mengkonsumsi narkoba. Dengan tidak menyianyiakan waktu, tim tekab langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang mengaku berinisial SEN alias Odot (42) dan MA alias Anto (25).

Kepada awak media, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Eko Sanjaya, Sabtu (13/11/2021) menjelaskan, “Sa’at kedua tersangka ditangkap oleh petugas, masing – masing pelaku pun mengakui perbuatan nya kepada petugas. Untuk tersangka Odot mengakui bahwa dirinya adalah penjual barang haram tersebut yang diperolehnya dari seseorang yang berinisial Toyo. Sedangkan tersangka Anto mengakui bahwa dirinya hanyalah mengkonsumsi barang haram tersebut,” ungkapnya.

“Setelah mendapat keterangan dari kedua tersangka, tim tekab langsung membawa kedua tersangka untuk dilakukan pengembangan terhadap sang bandar. Namun setelah dilakukan pengembangan kerumah terduga seorang bandar, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba lainnya dari diri bandar tersebut,” jelasnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil menemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 9 ( sembilan) bungkus plastik bening yang berisikan butiran putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah skop sabu-sabu yang terbuat dari pipet minuman air mineral, 1 (satu) buah gunting warna oranye, 1 (satu) bungkus rokok Magnum warna biru, 3 (tiga) bungkus plastik sedang yang didalamnya terdapat plastik bening ukuran kecil yang diduga sebagai bungkus narkoba, serta uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Akibat dari perbuatannya, Kini kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolsek Kualuh Hulu, guna peroses selanjutnya,” pungkas IPDA Eko Sanjaya, dengan nada tegas.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *