Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Lumpuh Diterjang Timas Panas Unit Jatanras Polres Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Personil Unit Jatanras Sat Reskrim, Polres Asahan melumpuhkan seorang pelaku pencurian dengan Kekerasan (Curas), yang terjadi di Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.

Pelaku merupakan seorang laki-laki,
berinisial S.K.T alias SIKKAT (24), warga Desa Sei Siartik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menyebutkan, bahwa peristiwa tersebut dialami korban perempuan bernama Lili Yati (23),
warga Dusun IX, Desa Sidua Dua, Kecamatan Kualu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

“Kejadian bermula saat Korban melihat di aplikasi facebook dengan nama akun tidak diingat oleh korban, bahwa ada lowongan kerja di Koperasi Harian. Mengetahui hal itu, Korban pun mengirim mesengger/sms ke akun facebook tersebut. Selanjutnya antara korban dengan Pelaku berkomunikasi via telpon,” ungkap Kapolres, Rabu (1/12/2021).

Kemudian pada hari Jumat, tanggal 26 November 2021, sekira pukul 15:00 Wib Korban berangkat dari rumah membawa 1 (satu) unit hand phone, merk OPPO A37F warna gold dan uang sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah), untuk naik bus KUPJ menuju SPBU Kampung Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

“Jadi Korban dan Pelaku sepakat bertemu di SPBU Kampung Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Setelah korban sampai di lokasi tujuan, korban pun menghubungi Pelaku yang tidak lama kemudian, Pelaku datang menghampiri korban dengan mengenderai sepeda motor Honda Supra x 125 warna merah dan Korban langsung disuruh Pelaku untuk naik ke atas sepeda motor,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, saat diperjalanan Pelaku meminta Korban untuk menemaninya mengutip uang angsuran, yang mana Pelaku membawa laju sepeda motor ke arah perkebunan kelapa sawit Sei Balai.

Baca Juga :  Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Lumpuhkan Residivis Spesialis Jambret

“Setiba di perkebunan kelapa sawit Sei Balai, Pelaku memberhentikan sepeda motornya dengan alasan akan buang air kecil dan setelah itu Pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke leher sebelah kanan Korban dengan mengatakan, serahkan barang-barangmu semua, merasa tertekan lalu Korban menjawab, ini nah ambil lah, cuma itunya barang ku. Selain itu Pelaku juga meminta Korban membuka baju, korban pun menjawab, yah sudah awaskan lah dulu pisau mu, lalu oleh Pelaku langsung menurunkan pisaunya dan seketika itu pula Korban langsung melarikan diri,” beber Kapolres, sembari menirukan perkataan antara Korban dengan Pelaku.

Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, Korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan dengan Nomor: LP / B / 961 / XI / 2021 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 November 2021.

“Mendapat laporan dari Korban, kemudian kami menurunkan Unit Jatanras untuk melakukan Cek TKP serta melakukan interogasi terhadap Korban untuk mengetahui ciri-ciri Pelaku, yang pada akhirnya, Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 11:00 Wib, Unit Jatanras mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwa Pelaku adalah seorang laki-laki yang tinggal di Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan,” jelasnya.

Selanjutnya sekira pukul 14:00 wib, petugas mengikuti pergerakan Pelaku ke arah jalan lintas sumatera, tepatnya di Desa Durian dan langsung mengamankan Pelaku.

“Ketika ingin diamankan, Pelaku mencoba melawan yang dapat membahayakan jiwa petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur terhadap kaki Pelaku, yang selanjutnya petugas membawa pelaku ke RS Umum Kota Kisaran, untuk mendapatkan pertolongan medis,” lanjut Kapolres.

Kepada petugas, Pelaku mengakui perbuatannya serta menerangkan bahwa 1 (satu) buah pisau yang digunakan untuk mengancam Korban dibuang oleh Pelaku di salah satu rumah kosong, di Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga :  Polsek Tambora: Kisah Heroik Polisi Lawan Pelaku Curanmor Bersamurai Panjang

“Dari pengakuan Pelaku, petugas selanjutnya menuju lokasi dan menemukan 1 (satu) buah pisau yang dibuang oleh Pelaku di depan rumah kosong. Selain mengamankan barang bukti 1 buah pisau, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Hp VIVO Y12S dan selanjutnya pelaku pun dibawa ke Polres Asahan, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *