Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Lumpuhkan Residivis Spesialis Jambret

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Petugas Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Asahan melumpuhkan Pelaku pencurian yang disertai dengan pemberatan, MS alias Syafiq (22).

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Barat ini dilumpuhkan Petugas terhadap kaki nya, karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menyampaikan, bahwa Pelaku diamankan dalam perkara sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Pidana dan Pelaku juga merupakan residivis dalam perkara yang sama serta Pelaku sudah menjalani pidananya pada tahun 2018 lalu.

“Penangkapan terhadap Pelaku bermula dari adanya kasus pencurian yang disertai dengan pemberatan, pada hari Rabu, tanggal 13 April 2022, sekira pukul 22:30 Wib, tepatnya di Jalan Umum Pasar Delapan Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh pelaku “MS alias Syafiq,” ucap Kapolres, Rabu (20/4/2022).

Dalam aksinya Pelaku dengan cara merampas harta benda 1 unit HP OPPO A3S warna merah milik Korban, Dwi Aristya yang berboncengan dengan Putri Juliantina saat mengendarai sepeda motor dan Pelaku memepet Korbannya dari sebelah kiri.

“Akibat peristiwa itu, Korban mengalami kehilangan 2 unit Hand Phone Android dan Korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Asahan dengan bukti Laporan Polisi nomor: LP / B / 349 / IV / 2022 / SU / RES ASAHAN, tanggal 14 April 2022,” ungkapnya.

Menerima laporan adanya kasus pencurian dengan pemberatan, Petugas segera melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (19/04/2022), sekira pukul 12:00 Wib Petugas pun berhasil mendekteksi keberadaan Pelaku yang dimaksud.

Baca Juga :  Mobil Ketua Karang Taruna Labusel Dibakar Orang Tak Dikenal

“Sekira pukul 16:00 Wib Petugas melakukan penangkapan terhadap Pelaku, namun saat diamankan Pelaku mencoba melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri dari Petugas, sehingga Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan ke bagian betis kaki sebelah kiri Pelaku,” terang Kapolres.

Kepada petugas, Kapolres menerangkan, bahwa Pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya berinisial W alias Sulek yang hingga saat ini masih dalam pengembangan Petugas.

“Terhadap barang hasil curiannya, menurut pengakuan Pelaku sudah dijual melalui akun Jual beli / COD yang saat ini sedang dalam pengembangan Petugas,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *