Sekap dan Rampas Benda Berharga Milik Bocah 8 Tahun, MAS Dibekuk Sat Reskrim Polres Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan salah satu Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang dialami bocah perempuan berusia 8 tahun.

Pelaku yang berhasil diamankan merupakan seorang pria berinisial MAS (18), warga Dusun II, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, sedangkan satu Pelaku lagi berinisial YS, masih masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menjelaskan, bahwa pelaku MAS diamankan Petugas diseputaran Jalan Ampera, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2021, sekira pukul 10:00 Wib.

“Pelaku berhasil diamankan atas laporan dari Pelapor, yang tak lain merupakan Ibu Korban bernama Nila Wati (45), warga Dusun V, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Selasa (14/12/2021).

Dalam laporan tersebut Kapolres memaparkan, bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Agustus 2021, sekira pukul 21:00 Wib, korban berinisial AA sedang bermain bersama dengan temannya, di depan rumah Pelaku, yang mana saat itu Korban ada memakai cincin serta kalung.

“Pelaku yang melihat Korban, kemudian timbul niat jahatnya untuk mengambil cincin serta kalung milik Korban, dengan cara berpura-pura memanggil Korban masuk kedalam kamar Pelaku untuk membeli es di warung,” ungkapnya.

Setelah Korban masuk kedalam kamar Pelaku, tiba-tiba Pelaku pun langsung mengunci pintu kamar dari dalam, sehingga membuat Korban terkejut dan mulut Korban dibekap oleh Pelaku, hingga membuat Korban kesakitan saat berteriak meminta tolong.

Baca Juga :  Bukan IDI Kacungan WHO yang Memberatkan Jerinix

“Disitu Pelaku memasukkan tangan kanannya secara paksa kedalam mulut Korban, kemudian pelaku menjambak rambut Korban dan membenturkan kepala Korban ke dinding kamar, sehingga Korban terjatuh ke lantai kamar,” tandasnya.

Melihat Korban terjatuh, Pelaku langsung mengambil secara paksa kalung yang dipakai oleh Korban.

“Secara bersamaan, rekan pelaku yang berinisial YS (DPO) datang kerumah pelaku MAS dan melihat cincin yang di pakai oleh Korban, sehingga Pelaku langsung membalikkan badan Korban dan Korban sempat berteriak, namun mulut Korban langsung dibekap oleh Pelaku (YS) agar diam, yang kemudian Pelaku (YS) mengambil secara paksa cincin yang dipakai oleh Korban,” jelasnya.

Usai menjalankan aksinya, pelaku MAS dan YS langsung pergi melarikan diri dan mengunci Korban AA didalam kamar Pelaku.

“Korban berhasil diselamatkan Ibu nya ketika mendengar teriakan dari Korban yang berteriak meminta tolong dan selanjutnya Ibu Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan,” lanjutnya.

Petugas Unit Jatanras Polres Asahan yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan Chek TKP serta mengintrogasi beberapa saksi-saksi yang pada akhirnya pelaku MAS berhasil diamankan pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2021, sekira pukul 10:00 Wib, di Jalan Ampera, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

“Kepada Petugas, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap cincin dan kalung milik Korban (AA) dengan cara membekap mulut Korban. Pelaku juga memasukkan secara paksa tangan kanannya kedalam mulut korban dan membenturkan kepala Korban ke lemari rumah,” ungkap Kapolres.

Kemudian menurut keterangan pelaku MAS, Kapolres menyebutkan pelaku YS (DPO) membekap mulut dan mengambil secara paksa cincin yang dipakai oleh Korban.

“Kepada Pelaku YS (DPO), kami himbau untuk segera menyerahkan diri sebelum Petugas melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tanam Ganja "Tebet" Warga Tanjung Sarang Elang Diringkus Reskrim Panai Tengah

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *