Reaksi Cepat, Unit Reskrim Polsek BP. Mandoge Sikat Pengedar Shabu

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Seorang pria berusia 35 tahun yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu diamankan Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge, Polres Asahan.

Pria yang berinisial N tersebut merupakan warga Dusun I, Desa Huta Padang, Kecamatan BP. Mandoge, Kabupaten Asahan dan berhsil diamankan Petugas pada Jumat, tanggal 17 Desember 2021, sekira pukul 16:00 Wib.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa Pelaku merupakan seorang supir yang berhasil diamankan oleh Petugas dalam kamar Gudang Ayen, Dusun II, Desa Huta Padang, Kecamatan BP. Mandoge, Kabupaten Asahan.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan Pelaku, 18 (Delapan belas) bungkus plastik klip berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah botol Bong, 9 (Sembilan) potong pipet, 1 (satu) Kotak Rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah plastik charger Handphone, 1 (satu) unit Handphone merk Realme berwarna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia berwarna Hitam, 1 (satu) pack palstik klip kecil dan Uang Tunai Rp. 147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah),” ungkap Putu.

Kapolres juga mengungkapkan Pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat yang diterima Kapolsek BP. Mandoge, AKP Juni Hendrianto, bahwa di Gudang Ayen ada seorang laki-laki berinisial N sedang menguasai Narkotika jenis Shabu siap untuk diedarkan.

“Atas informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda L. Manurung, S.H beserta Personil untuk melakukan penyelidikan disekitar TKP yang dimaksud, pada saat itu juga termonitor Petugas terduga Pelaku, yang kemudian Petugas pun langsung mengamankan N saat sedang memaket / membagi butiran Kristal yang diduga Shabu dari plastik klip berukuran besar ke plastik klip berukuran kecil,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Desa Kampung Pajak Labura Diringkus Polisi

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari lokasi Petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang berserak di lantai dan di dalam bungkus rokok Sampoerna serta didalam plastik charger yang ada di depannya.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan Petugas ke Polsek BP. Mandoge untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *