Miliki 90 Butir Pil Ekstasi dan 1.059 Butir Pil (H.5), Ho Min Tjung Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Sat Res Narkoba, Polres Tanjung Balai mengamankan Ho Min Tjung alias Acai (52), warga Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pemilik Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Pil Happy Five (H.5), Senin (20/12/2021), sekira pukul 10:30 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K saat dihubungi melalui Telefon Selulernya membenarkan penangkapan terhadap Tersangka pemilik Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Pil Happy Five tersebut dan mengatakan, bahwa Tersangka tersebut ditangkap di Jalan DR. Sutomo No. 6A, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Dirinya juga menjelaskan, barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan dari tangan Tersangka yaitu:
– 90 (sembilan puluh) butir diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda /ferari dengan berat kotor 39,04 (tiga puluh sembilan koma nol empat) gram.
– 1.059 (seribu lima puluh sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil Happy five (H.5) dengan berat kotor 281,71 (dua ratus delapan puluh satu koma tujuh satu) gram.
– 2 (dua) buah karton bertuliskan Bimoli Spesial.
– 1 (satu) buah plastik assoi warna hitam.
– 1 (satu) buah plastik assoi warna merah.
– 1 (satu) lembar kertas putih/hijau.
– 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu.

Lebih lanjut Kapolres Tanjung Balai mengatakan, Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di rumah Ho Min Tjung, Jalan DR. Sutomo No. 6A, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai ada menyimpan atau memiliki Narkotika tersebut.

Baca Juga :  Miliki 100 Butir Ekstasi, 2 Pengedar Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

Berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat tersebut, Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, Kaurbinops beserta Kanit l, ll beserta opsnal mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan pemilik rumah Ho Min Tjung alias Acai dengan memperlihatkan Petugas melakukan penggeledahan badan yang juga disaksikan oleh Kepala lingkungan dan benar menemukan 1papan (10 butir) dalam kantong celana panjang warna abu abu sebelah kanan.

Tak sampai disitu saja, Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah Tersangka dan menemukan 90 (sembilan puluh) butir di duga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda berat kotor 39,04 (tiga puluh sembilan koma nol empat) gram di dalam karton bertuliskan Bimoli Spesial serta menemukan 1.049 (seribu empat puluh sembilan) butir di duga psikotropika jenis pil Happy five (H.5) dari balik dispenser dalam rumah milik Tersangka.

Selanjutnya atas kepemilikan Narkotika tersebut, Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjung Balai, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap Tersangka akan diterapkan UU No.35 Thn 2009, tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997, tentang Psikotropika,” pungkas AKBP Triyadi, S.H, S.I.K.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *