Miliki 100 Butir Ekstasi, 2 Pengedar Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis pil Ekstasi
sebanyak 100 butir.

Kedua pria tersebut berinisial S alias Kuncek (35), warga Desa Tanjung Kuba, Dusun II, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Asahan dan OAH (30), warga Jalan Suluk (kompleks Wahyu 28), Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menyebutkan, kedua Pelaku diamankan pada hari Senin, 3 Januari 2022, sekira pukul 21:30 Wib, dari Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan (Depan Hotel Sabty Garden).

“Kedua pelaku diamankan atas adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seseorang yang dicurigai akan membawa Narkotika jenis Pil Ekstasi kepada seseorang Pelaku yang belum dikenal, di Jalan Diponegoro,” ungkap Kapolres, Sabtu (8/1/2022).

Atas dasar informasi tersebut, Personil yang dipimpin Kanit Idik II Sat Narkoba, Polres Asahan, Ipda Wanter Simanungkalit langsung melakukan penyelidikan diseputaran Jalan Diponegoro.

“Dilokasi, Petugas melihat kedua Pelaku mengendarai kendaraan sepeda motor Merk force One dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga Petugas langsung mengikuti pelaku dan setibanya di Jalan Diponegoro depan Hotel Sebty Garden, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.

Saat diamankan, Petugas melihat seorang pelaku mencampakan dengan tangan kirinya sebungkus plastik bening.

“Setelah dilakukan pencarian barang bukti, akhirnya Petugas berhasil mendapatkan bungkusan plastik bening tersebut disebuah selokan air yang dibuang oleh Pelaku. Kemudian saat diperiksa ternyata isi bungkusan plastik bening tersebut berisikan Narkotika jenis pil Ekstasi,” tandasnya.

Baca Juga :  Miliki 90 Butir Pil Ekstasi dan 1.059 Butir Pil (H.5), Ho Min Tjung Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

Hasil interogasi dilapangan, Kedua pelaku mengaku memperoleh Narkotika tersebu dari seseorang yang berinisial Z yang berdomisili disimpang Gambus, Batubara.

“Bersama kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 100 (seratus) butir Narkotika jenis pil Ekstasi merk Kuda jingkrak, dengan berat 41,54 Gram bruto, 1 (satu) Unit HP Nokia Warna Biru, 1 (satu) Unit HP Samsung warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening kosong. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku berinisial Z,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *