Kuasai Shabu 0,72 Gram, Doli Diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Empat

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan mengamankan seorang pria pengedar Narkotika jenis Shabu, di Dusun III, Desa Anjung Ganjang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, tepatnya di SD Inpres.

Pria tersebut berinisial PDS, alias Doli (29), warga Dusun III, Desa Anjung Ganjang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menjelaskan, Pelaku diamankan pada hari Kamis, tanggal 16 Desember 2021, sekira pukul 01:00 Wib dini hari, kejadian bermula saat Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi, S.H mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya, bahwa di SD Inpres, Dusun III, Desa Anjung Ganjang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, ada seorang laki-laki dengan nama panggilan Doli sedang menguasai Narkotika jenis Shabu untuk diedarkan.

“Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Jefri Helmi, S.H beserta Personil untuk melakukan penyelidikan disekitar TKP yang dimaksud dan pada saat itu juga termonitor, bahwa terduga Pelaku memang benar seperti menurut informasi yang telah diterima, maka selanjutnya Pelaku pun langsung diamankan oleh Petugas,” ujar AKBP Putu, Jumat (24/12/2021).

Dari hasil penggeledahan, Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisikan butiran Kristal, yang diduga Narkotika jenis Shabu seberat 1.82 Gram Brutto dan Netto 0.72 Gram dan disembunyikan dalam bungkus rokok Club X, disamping Pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Simpang Empat, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan BBM Solar, Polsek Simpang Empat Monitoring ke SPBU

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *