Unsur Sakit Hati, Seorang Istri di Asahan Tega Siram Suami dengan Air Keras

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Pelaku penyiraman air keras yang dialami oleh Korban bernama M Irsyad (47), warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan-Sumatera Utara berhasil diungkap Personil Unit Jatanras Sat Reskrim, Polres Asahan.

Dalam pengungkapan tersebut, Petugas turut mengamankan tiga orang Pelaku yang diantaranya, berinisial LJ (45), warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan yang diketahui merupakan Istri dari Korban.

Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48), warga Dusun I, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan bersama seorang temannya laki-laki berinisial HPT alias Dian (40), warga Wonosari Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menerangkan, bahwasanya peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 29 Desember 2021, dimana Pelapor Fani Adityasadli (23), warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan yang tak lain adalah anak dari Korban, melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayah nya, bermula saat adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh Pelapor untuk datang kerumah orang tuannya.

“Disitu adik Pelapor mengatakan kepada Pelapor, bahwa dirumah milik orang tuanya ada masalah dan sesampainya di rumah tersebut, Pelapor diajak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pada saat di jalan, adik Pelapor berkata “Ayah dipukuli orang” lalu saat di TKP, Pelapor melihat ayah nya sudah dalam keadaan basah dikarenakan tersiram cairan air keras,” ujar Kapolres.

Melihat ayah nya telah basah tersiram cairan air kera, Pelapor bersama adiknya langsung membawa ayah nya ke RSU Kisaran untuk berobat.

Baca Juga :  Suami Tega Aniaya Istri dan Anak Hingga Tewas dengan Tabung Gas Elpiji dan Gunting

“Pada saat di jalan, supir yang membantu membawa ayah Pelapor ke Rumah Sakit menerangkan kepada Pelapor, bahwa orang tuanya telah di siram oleh pelaku dengan menggunakan air keras,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan Korban yang mengalami luka berat / luka bakar, Personil Unit Jatanras bersama Polsek Air Joman segera melakukan Chek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut.

“Pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022, Korban beserta Istrinya berinisial LJ kembali dilakukan interogasi di Polsek Air Joman dan pada saat dilakukan interogasi terhadap LJ (Istri Korban), dirinya pun mengakui telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri serta telah direncanakan Pelaku berinisal N bersama seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, dengan upah Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah) yang diberikan oleh pelaku N kemudian akan diberikan kepada seorang laki-laki sebagai Pelaku penyiraman air keras tersebut,” jelas Kapolres.

Mendapat pengakuan tersebut, Personil Unit Jatanras bersama Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan berhasil mengamankan pelaku N dari kediamannya.

“Setelah dilakukan interogasi dilapangan, Pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki-laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan sebagai eksekutor penyiraman air keras,” tandas Kapolres.

Selanjutnya Personil melakukan pengembangan untuk mengamankan Pelaku dengan nama panggilan Dian.

“Dari hasil pengembangan terhdap Pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Disitu pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah),” lanjut Kapolres.

Kapolres juga menerangkan, Pelaku LJ nekat melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya (M Irsyad) karena diketahui bahwa korban memiliki Istri Siri / menjalin hubungan dengan perempuan lain.

Baca Juga :  Sejak Awal Hasil Rapid Test Korban Pelecehan di Bandara Soetta Nonreaktif

“Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, dimana Pelaku N memerintahkan Pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap Korban. Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) unit Sp.motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah botol minuman bir hitam guines, 1 (satu) buah jaket warna orange, 1 (satu) buah kaos warna merah hati, 4 (empat) unit Hp,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *