Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, 2 Meja dan Seorang Pekerja Diamankan Sat Reskrim Polres Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan, di Dusun XIV, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Minggu (16/1/2022), sekira pukul 13:30 Wib.

Selain menyita 2 (dua) unit meja game zone, petugas juga mengamankan seorang laki-laki bersama barang bukti lainnya, berupa uang tunai Rp 4.915.000,- 2( dua) buah chip, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) blok buku notes dan 1 (satu) buah pulpen.

“Setelah dilakukan interogasi, laki-laki tersebut diketahui berinisal AN (21), warga Gang Kenanga Lingkungan V, Kota Tanjung Balai yang mengaku, bahwa dirinya sebagai pekerja dari lokasi tersebut. Sedangkan untuk sang pemiliknya masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H.

Kapolres menerangkan, penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan masyarakat dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan, di sebuah warung Dusun XIV, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

“Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun kelapangan, untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar dilokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” ungkapnya.

Kapolres juga menegaskan, penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Asahan, guna menghentikan segala jenis permainan judi, di Kabupaten Asahan.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian, di Dusun XIV, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami,” pungkasnya mengakhiri.

Baca Juga :  Melalui Public Adress / Penling, Kanit Kamsel Satlantas Kampanyekan Disiplin Berlalulintas

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *