Gerebek Kampung Narkoba, Sat Res Narkoba Amankan Barang Bukti dan 5 Orang Tersangka

kampung narkoba polres asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba, Polres Asahan bersama Instansi terkait Gerebek Kampung Narkoba (GKN), di Jalan Rintis Dusun I, Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Rabu (9/2/2022).

Dari lokasi penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, S.H berhasil mengamankan 5 (Lima) orang laki-laki tanpa barang bukti dengan inisial M.A.P.A alias Aldi (16), A alias An (19), A.S alias Anwar (19), W.P alias Wendi (20), dan H.G alias Heri (24).

“Kelima orang yang telah diamankan, satu diantaranya berinisial H.G merupakan abang kandung dari diduga pelaku berinisial A.A.D selaku pemilik rumah yang berhasil melarikan diri, dimana setelah dilakukan tes urine dinyatakan negatif, sedangkan ke empat orang lainnya dinyatakan positif,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H.

Kapolres juga menerangkan, bahwa penggerebekan yang dilakukan tersebut dalam rangka Ops Antik Toba 2022 oleh Sat Narkoba Polres Asahan yang mana pada saat itu terdapat 5 lima oang laki-laki sedang duduk-duduk diluar rumah tersebut.

“Pada saat personil mendekati rumah, kelima laki-laki tersebut langsung berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas. Sedangkan 1 satu orang diduga berinisial A.A.D melarikan diri dari dalam rumah dengan cara melompat ke sungai,” terang Kapolres.

Ketika dilakukan penggeledahan bersama Kepala Desa Sei Apung Jaya terhadap rumah yang diduga sering menjadi tempat transaksi dan penyalah gunaan Narkoba, ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil di ruang tamu.

Baca Juga :  Data Terupdate Covid-19, Ini Penjelasan Jubir STPP

“Dilokasi petugas juga melakukan penggeledahan terhadap satu kamar yang terkunci dan ditemukan 1 satu tas kuning berisi 1 plastil klip diduga berisi Narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainya,” ungkapnya.

Kepada petugas, kelima laki-laki yang diamankan menyatakan kamar tersebut milik saudara A.A.D, yang pada saat dilakukan penggrebekan pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai, kemudian menaiki perahu melarikan diri ketengah perairan.

“Untuk total barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 8.70 Gram bruto, 1 plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0.16 Gram bruto, 1 buah dompet kecil warna kuning, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet skop, 1 buah kaca pirek, 1 buah alat hisap lengkap dengan pipet bengkok terbuat dari botol aqua,” papar Kapolres.

Saat ini kelima orang laki-laki beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba, Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sedangkan terhadap pelaku A.A.D yang berhasil melarikan diri, masih dilakukan pengejaran oleh petugas dilapangan dan secepatnya pasti berhasil kita tangkap,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *