Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Amankan Pengedar Sabu di Kelurahan Aek Loba Pekan

polsek pulau raja asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Petugas Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu.

Pelaku berinisial JS (36), warga Lingkungan VII, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kabupaten Asahan diamankan Petugas bersama barang bukti 5 (lima) klip kecil putih yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) skop pipet, 1 (satu) buah mancis, Uang Rp.110.0000.

Kapolsek Pulau Raja, Polres Asahan,
AKP Maralidang Harahap mengatakan, Pelaku JS diamankan pada hari Jumat, tanggal 18 Februari 2022, sekira pukul 23:30 Wib, di Lingkungan VI, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kabupaten Asahan.

“Pelaku diamankan hasil Ops Antik Toba 2022 oleh Petugas Unit Reskrim, dimana pada saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Lingkungan VI, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan ada peredaran Narkotika jenis Shabu yang dilakukan pelaku JS,” ucap AKP Maralidang Harahap. Sabtu, (19/2/2022).

Bermodal informasi tersebut, sambung Kapolsek, Personil melakukan penyelidikan ke lokasi dan ditemukan seorang laki-laki mencurigakan yang sedang memuat berondolan buah kelapa sawit.

“Dari tangan Pelaku, Petugas menemukan 5 (lima) klip kecil putih yang diduga berisikan Shabu dari dalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai pelaku,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pulau Raja, Polres Asahan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *