Operasi Antik Toba 2022 Berakhir, Polres Labuhanbatu Amankan 103 Tersangka

Kapolres Labuhanbatu bersama PJU tampak sedang memaparkan BB.

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Dalam rangka Operasi Antik Toba 2022, yang dilaksanakan selama 21 Hari terhitung terhitung tanggal 02 Februari hingga 23 Februari 2022. Polres Labuhanbatu beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 86 kasus dengan mengamankan 103 tersangka, yang terdiri dari 100 tersangka pria dan 3 tersangka wanita.

Atas keberhasilan tersebut Polres Labuhanbatu melaksanakan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti,S.IK serta didampingi oleh Kabag Ops Kompol Wirhan Arif,SIK.,MH, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH, KBO IPTU Elimawan Sitorus, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Kasi Propam IPDA DR Iskandar Sipayung, Kamis (24/2/2022).

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu meraih Rangking ke 1 (Pertama) terbaik dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dan merupakan rangking ke 2 (Dua) terbayak dalam penyitaan barang bukti narkoba sejajaran Polda Sumatera Utara.

Adapun jumlah barang bukti narkotika Gol I berjenis sabu tersebut sebanyak 410 Gram, 97 Gram dan Ganja sebanyak 527,90 Gram. Para tersangka terdiri dari seorang pengedar atau kurir yang berjumlah 87 0rang dan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” ungkapnya.

AKBP Anhar Arlia Rangkuti, juga menambahkan “bahwa sebanyak 16 orang melanggar pasal 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan sebanyak 10 tersangka dilakukan Restoratif Justice (RJ) dari 6 Kasus dan memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada 5 orang korban penyalahguna narkotika bekerjasama dengan BRSKPN INSYAF Medan,” imbuhnya.

Dalam Operasi Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu juga berhasil menyita uang tunai dari terdakwa Nurita alias Ita sejumlah Rp 200.851.000 dimana diawal penyidikan Barang Bukti uang tunai adalah Rp 324.200.000 jadi total barang bukti TPPU terdakwa N adalah Rp 525.051.000 hal ini dilakukan penyidik mengacu Pasal 81 UU RI NO 8 Tahun 2010.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, petugas juga memperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita, maka untuk itu Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan harta kekayaan tersebut dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantauprapat dan Kepala Kejari Labusel,” jelas Kapolres.

Keberhasilan ini tak luput dari jerih payah beberapa Polsek dan jajaran se Polres Labuhanbatu yang juga berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana narkotika. Pada Ops Antik Toba 2022 kali ini Polsek Kualuh Hulu berhasil dalam kategori pengungkapan kasus tertinggi dan pada peringkat ke 2 diraih oleh Polsekta Kota Pinang dan dilanjutkan oleh Polsek Panai Tengah.

Diakhir konferensi pers, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan Jajaran tetap berkomitmen dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerat menjadi pencandu narkoba sehingga diperlukan dukungan dari setiap lapisan masyarakat dan juga informasi dari para rekan awak media,” tutupnya dengan nada tegas.(RZ)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *