Lewat Under Cover Bay, Sat Res Narkoba Polres Asahan Amankan Bandar Shabu

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Sat Res Narkoba, Polres Asahan mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri), warga Jalan Rel Kereta Api Lingungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Pasangan Suami Istri tersebut berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) diamankan atas dugaan sebagai bandar Narkotika jenis Shabu.

Dari tangan Pelaku Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 892.87 Gram Bruto dari 9 plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Shabu, 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyin Wang warna hijau, 4 buah piring kaca, 1 buah mangkong kaca, 1 buah mejikom merk Jempol dan 2 unit HP Android.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa Pasutri tersebut diamankan pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022, sekira pukul 17:00 Wib.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan di Daerah Bendang, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, bahwasanya ada seorang laki-laki berinisial ASH alias Pian (45) dengan ciri-ciri mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna hijau dan berbadan tinggi sebagai bandar Narkotika jenis Shabu,” ujar Kapolres, Rabu (2/3/2022).

Mendapat informasi tersebut, Kanit I Sat Res Narkoba, Iptu Mulyoto, S.H, M.H memerintahkan Personil untuk melakukan Under Cover Bay, dengan cara menelepon nomor yang telah diperoleh dan memesan Narkotika jenis Shabu kepada seorang pria yang di maksud.

“Setelah dilakukan komunikasi dan pelaku ASH alias Pian (45) merespon dengan menentukan tempat bertemu, di Jalan Lingkar Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Kemudian saat di lokasi yang di sepakati, Personil melihat pelaku ASH alias Pian datang dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dan pada saat itu juga, Pelaku memberikan 1 buah Amplop kepada Personil yang melakukan Under Cover Bay,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Letter "Warga Labura" Seorang Residivis Narkotika Kini Kembali Berurusan Dengan Polisi

Tidak membuang waktu lama, Pelaku ASH alias Pian langsung diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Shabu.

“Setelah diamankan, Petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman rumah Pelaku dan hasil penggeledahan rumah pelaku, di dapati sejumlah barang bukti Narkotika jenis Shabu,” lanjutnya.

Selain pelaku ASH alias Pian yang diamankan, Petugas juga turut mengamankan Istri pelaku E alias Amoy (36) yang diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu.

“Dari hasil interogasi, Pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki dengan panggilan Wawan, warga Tanjung Balai, yang mana Pelaku memesan dengan cara menelpon dan kemudian bertemu Wawan yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya, Pasangan Suami Istri tersebut akan dijerat Pasal
114 (2) Sub 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *