Kasus Viral Semua Turun Tangan, Tidak Viral Kasus Mandek Bertahun-tahun

john l situmorang

POJOKREDAKSI.COM
Penegakan hukum di negeri ini sangat memprihatikan. Bahkan terkesan suka pencitraan. Salah satu contoh kasus Nurhayati yang menarik perhatian publik adalah, pelapor dugaan korupsi Kepala Desa.

Nurhayati ditetapkan Penyidik Polres Cirebon sebagai tersangka korupsi atas petunjuk Kejari Cirebon. Setelah viral, belakangan Kejaksaan, Kepolisian, Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, KPK dan Menkopolhukam secara beramai-ramai turun tangan seakan-akan kebakaran jenggot, padahal mereka tidak punya jenggot.

Menurut Kabareskrim Polri, setelah gelar perkara di Biro Wasidik ternyata penyidik menetapkan tersangka tidak cukup bukti. Namum yang menjadi aneh, perkaranya bisa P-21. Apakah perkara ini sudah ada pesanan sehingga antara penyidik dengan Jaksa sudah sepakat bahwa Nurhayati harus menjadi tersangka dan masuk ke Pengadilan.

Serupa Tapi Tak Sama

Kasus Kamran Situmorang di Polres Indragiri Hulu, Polda Riau.

Kamran Situmorang dan orangtuanya ditetapkan menjadi tersangka secara kilat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Indonesia.

Laporan Polisi (LP) tanggal 3 Juli 2019, kemudian tanggal 5 Juli 2019 sudah menjadi tersangka dan ditangkap dengan dugaan perbuatan cabul. Penyidik tidak pernah berpikir, bagaimana mungkin perbuatan cabul itu dilakukan didepan anak dan istri atau di depan istri, menantu dan cucu.

Untuk memuluskan perkara ini Penyidik Polres Inhu merekayasa dengan cara Penyidik membuat di dalam BAP ada tanda tangan Penasehat Hukum (PH) padahal tersangka tidak pernah didampingi sama sekali oleh PH. Hal ini bertentangan dengan Pasal 114 KUHAP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP Hak Tersangka wajib didampingi oleh Penasehat Hukum pada tingkat penyidikan.

Baca Juga :  Perang Rusia Ukraina, Pengamat Maritim: Efek Positif Bagi Dunia Maritim dan Pelaut Indonesia

Yang sangat menyedihkan, Berkas Perkara tidak pernah diperiksa dan diteliti oleh Jaksa Penutut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Rengat/Inhu langsung P-21 dan tahap II. Hakim yang menangani perkara pun tidak memeriksa berkas perkara sehingga JPU maupun Hakim tidak pernah mengetahui rekayasa penyidik tersebut

Yang paling menyedihkan bagi Terdakwa, karena Penasehat Hukum Terdakwa, BJP dan CAPS tidak teliti dan cermat sehingga tidak mempermasalahkan rekayasa ini. Kini upaya hukum selanjutnya adalah Peninjauan Kembali (PK), semoga TUHAN menolong.

(John L. Situmorang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *