Fakfak Papua Barat, POJOKREDAKSI.COM – Untuk mendukung Program Pemerintah dalam rangka pencegahan penularan virus covid-19 melalui percepatan vaksinasi, Kepolisian Resor Fakfak terus menggelar giat vaksinasi di beberapa tempat, dengan membuka Gerai vaksin.
Kegiatan ini tetap bekerja sama dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas-Puskesmas yang ada di Kabupaten Fakfak.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat tanggal 9 Maret 2022, capaian vaksinasi, Kabupaten Fakfak masih berada pada rangking 2 dengan persentasi dosis 1 sebesar 73,8 %, dosis 2 sebesar 46,5 %, dan dosis 3 sebesar 1,8 %.
Saat ini Polres Fakfak terus berupaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi dosis kesatu, dosis kedua maupun vaksinasi dosis lanjutan (booster). Harapan Kita, Kabupaten Fakfak untuk dosis kedua pada akhir maret ini ini dapat mencapai 70 %.
Sejak tanggal 8 Maret 2022, Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2022, tanggal 8 Maret 2022, disebutkan bahwa PPDN (Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negative test RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kabag Ops Kompol Indro Rizkiady, SIK mengatakan “Kami Polres Fakfak terus berupaya untuk untuk meningkatkan cakupan vaksinasi dosis kesatu, dosis kedua maupun vaksinasi dosis lanjutan (booster). Harapan Kita, Kabupaten Fakfak untuk dosis kedua pada akhir maret ini ini dapat mencapai 70 %.
Hari ini (10/3/2022), Kami kembali membuka 5 Gerai Vaksin dan sebanyak 250 orang berhasil divaksinasi, dengan rincian : dosis 1 sebanyak 121 orang, dosis 2 sebanyak 58 orang dan dosis 3 sebanyak 71 orang (jelas Kabag Ops).
Sedangkan untuk besok, jum’at (11/3/2022), Kami akan membuka sebanyak 6 Gerai Vaksin, antara lain : Gerai Vaksin Depan Pujasera, Aula Kelurahan Danaweria, Depan Toko Kencana, Puskesmas Werba, Puskesmas Weri dan Puskesmas Kokas (tegas Indro).
Untuk diketahui juga, Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2022, tanggal 8 Maret 2022, disebutkan bahwa PPDN (Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negative test RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Tentu hal ini sangat membantu Warga Fakfak yang ingin melakukan perjalanan.
Kami juga menghimbau dan mengajak, bagi Warga Fakfak yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera vaksin, dengan mendatangi Gerai Vaksin terdekat.
(Humas Polres Fakfak/Amatus Rahakbauw)