Gelar Konfrensi Pers, Kapolres ungkap Motif Pelaku Sampai Tega Bunuh Ayah Tiri

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H memaparkan kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun II, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, pada hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022, sekira pukul 19:30 Wib.

Hadir dalam acara Konfrensi Pers tersebut, Dandim 0208/AS, Letkol Inf. Franki Susanto, S.E, Kasi Pidum, A. Situmorang dan Kasat Reskrim, AKP Ramadani.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Asahan menerangkan, bahwa tersangka BMS berhasil diamankan dalam tempo 1 jam oleh Sat Reskrim Polres Asahan.

“Tersangka ini meminta sejumlah uang kepada ayah tirinya (Korban) bernama Suparman (65) namun tidak diberikan, karena tersangka ini sudah sering meminta uang kepada ayah tirinya. Karena tidak diberikan uang, membuat tersangka emosi yang mengambil 1 balok kayu kemudian memukul korban beberapa kali ke arah wajah kepala korban sehingga korban langsung meninggal ditempat,” terang AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Jumat (11/3/2022).

Kapolres juga mengatakan, terhadap tersangka BMS kemudian dilakukan tes urine yang hasilnya Positif menggunakan Narkoba.

“Dari hasil interogasi, Tersangka mengakui bahwa dirinya sering mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu, makanya tidak diberi uang oleh Ayah tirinya, karena sering digunakan uang yang diberikan Ayah tirinya sering digunakan untuk membeli Narkotika jenis Shabu,” ungkap Kapolres.

Akibat dari perkara tersebut, Tersangka akan dipersangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.

Baca Juga :  Gelar Konfrensi Pers, Polres Asahan Ungkap Kasus Ops Antik Toba Tahun 2022

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *