Wanita ini Nekat Edarkan Shabu, 0.65 Gram Disita Satres Narkoba Polres Asahan

Asahan, POJOKRESAKSI.COM – Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang perempuan berinisial SS alias Siti (32), warga Kampung Bukit, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan atas dugaan kasus peredaran Narkotika jenis Shabu, di kediaman rumahnya.

“Pelaku diamankan Petugas pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2022, sekira pukul 15:00 Wib yang bermula dari adanya informasi dari masyarakat, di Kampung Bukit, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandreng, Kabupaten Asahan ada seorang wanita diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu dan penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Kamis (17/3/2022).

Bermodal informasi yang diterima, selanjutnya Petugas turun ke lokasi, guna dilakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Setiba dilokasi, Petugas melihat Pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian Petugas pun melakukan penggerebekan dan benar saja didapati barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu, di ruang tamu rumah tersebut,” ungkap Kapolres.

Kepada Petugas, Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, yang didapat dari teman laki-lakinya dengan panggilan Bule, warga Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 0.65 Gram Bruto 4 plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah pipet skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 Dompet kecil warna pink, 1 buah HP Android,” papar Kapolres.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gelar Konfrensi Pers, Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Misterius

“Pelaku akan dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *