Melawan Petugas, Residivis Pembobol Rumah Ditembak Unit Jatanras Polres Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dilumpuhkan petugas Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Asahan, Pasalnya pelaku melawan Petugas saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H mengatakan, Pelaku berinisial DI alias Dedi Bokir (32), warga Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat yang merupakan Residivis, pada tahun 2019 yang ditangkap dalam perkara 363 KUHP.

“Peristiwa pencurian tersebut dialami Korban, Irwan (29), warga Jalan Sei Asahan No. 14 A, Keluarah Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,” ucap Kapolres, Jumat (25/3/2022).

Dalam laporan Korban, Kapolres menyebutkan, bahwa barang-barang yang ada didalam rumah seperti, mesin kulkas, 1 buah tabung gas ukuran 12 Kg, 1 buah jam tangan merk Alexander cristie warna silver, 1 buah helm LTD warna merah, 2 buah Velg Sepeda motor, 2 unit lampu sen depan Yamaha V- ixion, 2 unit lampu sen belakang Yamaha Vixion, 1 unit kipas angin merk GMC dan 1 buah pintu kamar mandi yang terbuat dari alumunium telah hilang dari dalam rumah.

“Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5.500.000 kemudian melaporkan ke Sat Reskrim Polres Asahan, yang kemudian laporan Korban langsung ditindaklanjuti,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, Petugas pun mendapatkan ciri-ciri pelaku yang sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama.

“Pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2022, sekira pukul 17:00 Wib Petugas mendapat informasi yang layak di percaya, bahwa Pelaku berada di Jalan Ali Syahbana, Kelurahan Mutiara dan kemudian Petugas langsung mengamankan Pelaku yang diketahui bernama Dedi Bokir,” ungkapnya.

Baca Juga :  Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Asahan Tembak Kaki Residivis Curat

Namun pada saat dilakukan penangkapan, Pelaku melawan yang mana dapat membahayakan keselamatan jiwa Petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang selanjutnya Pelaku di bawa Rs Umum Kisaran, untuk dilakukan perawatan medis.

“Dari tangan Pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit kipas angin warna hitam Merk GMC, martil dan kunci pas,” sebut Kapolres.

Sementara dari hasil interogasi, Pelaku Dedi Bokir mengakui perbuatannya bersama dengan temannya berinisial P (DPO) dan F (DPO).

“Terhadap 2 Pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan oleh Petugas dan dihimbau, untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *