Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Asahan Tembak Kaki Residivis Curat

jatanras asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Petugas Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan LMS alias Landing (44), seorang residivis yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), di rumah Korban Maraden Sitepu (46), warga Jalan Belibis Lingkungan VII, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Karena berusaha melawan saat hendak ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 26 Februari 2022, sekira pukul 15:00 Wib, Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kiri pelaku LMS.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menjelaskan, LMS diringkus oleh Petugas bermula dari terjadinya aksi curat dirumah Maraden Sitepu pada hari Senin, tanggal 21 Febuari 2022, sekira pukul 08:00 Wib.

“Pada saat kejadian itu, Pelaku masuk kedalam rumah Korban dengan merusak pintu belakang rumah. Setelah berhasil masuk, Pelaku mengambil 2 unit Hand Phone merk Oppo A15s warna biru misteri dan Hand Phone merk Vivo Y12 warna burgundy red yang diletakan Korban diatas loudspeker yang berada diruang tengah,” terang Kapolres. Minggu, (27/2/2022).

Kejadian itu pun dilaporkan Korban ke Polres Asahan, yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan oleh Petugas dan mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki Warga Pergam Kelurahan Lestari, Kota Kisaran Timur hendak menjual 2 (dua) unit Hp masing-masing merk Oppo dan Vivo.

“Dari informasi yang diterima, Petugas kemudian melakukan under cover buy dan mengajak bertemu, kemudian Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 2 (dua) unit Hp yang di akui Pelaku bahwa HP tersebut hasil pencurian,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Kantor Camat Komodo Ikut Digeledah Tim Penyidik Kejati NTT

Setelah diamankan serta diberikan perawatan medis ke RS Umum, Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa petuga ke Mapolres Asahan, untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil dari pemeriksaan, bahwasanya pelaku merupakan residivis, pada tahun 2018 yang diitangkap dalam perkara 363 KUHP,” pungkas Kapolres.

(Badawi)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *