Durhaka.!! Seorang Anak di Labusel Jebak Ibu Kandung dengan Sabu Sabu

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Niat tulus seorang ibu kepada anaknya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berujung pada sebuah permasalahan hukum. Pasalnya ibu tersebut telah dijebak oleh anak kandungnya sendiri melalui orang suruhan si anak dengan cara memasukan narkoba jenis sabu didalam sebuah minuman jus untuk dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotapinang, sungguh sangat durhaka anak tersebut.

Informasi yang berhasil diterima dari pihak kepolisian, ibu tersebut berinisial PA (51) dan memiliki anak kandung yang berinisial BS. Sa’at ini BS berstatus sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kota Pinang dengan kasus narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (01/5/2022) sekira pukul 15.00 Wib. Sa’at itu PA sedang berada di rumahnya di Jalan Simarkaluan Kotapinang tiba-tiba didatangi seorang laki-laki berinisial R mengaku sebagai sahabat BS sewaktu masih didalam Lapas.

“Ibu PA serta disaksikan oleh suaminya yang berinisial PS dititipkan satu buah plastik berisi jus pokat oleh R untuk diserahkan kepada anaknya BS di Lapas Kota Pinang,” ucap AKP Martualesi. Kamis (05/5/2022).

AKP Martualesi juga menambahkan, usai menitipkan jus, R pun kemudian pergi. Selanjutnya suami istri ini pun bergegas mengunjungi anaknya ke lapas untuk menyerahkan bekal berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R. Setelah menitipkan bekal pakaian dan makanan kepetugas lepas, mereka kemudian pulang,” jelas Kasat.

Sekira pukul 17.00 Wib, suami istri tersebut ditelpon kembali agar datang kelapas. Setibanya di lapas dengan disaksikan personil Polsek Kotapinang, petugas lapas yang curiga dengan jus titipan itu kemudian memeriksa isi dalam jus dan setelah dibuka ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Polres Asahan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bayi Oleh Ibu Kandung

Atas kejadian ini, PA kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsekta Kotapinang. Lalu pada Senin (02/5/2022) PA dilimpahkan penanganan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Lalu pada Selasa (03/5/2022), petugas Satres Narkoba melakukan pemeriksaan kepada BS di Lapas Kota Pinang. Dari hasil pemeriksaan BS mengakui bahwa barang yang ditemukan didalam jus tersebut adalah pesanannya kepada R seharga 1 juta rupiah seberat 1,5 gram bruto.

BS juga mengaku menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah diisi diduga narkoba jenis sabu tersebut kepada ibu kandungnya, tanpa sepengetahuan ibu PA,” jelas Kasat.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu terhadap PA, berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan saksi dan hasil cek urine PA negatif mengandung narkotika.

“Untuk ibu PA tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukumannya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang divonis 4,6 tahun pada tahun 2021 dalam perkara narkotika dan saat ini menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang,” imbuh Kasat.

Dan pada Rabu (04/5/2022) sekira pukul 17.30 Wib, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembalikan PA kepada pihak keluarganya setelah sebelumnya diamankan oleh petugas Lapas Kota Pinang dan Polsekta Kotapinang.

Sementara PA dengan berurai air mata menerangkan tak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepada dirinya.

Atas kejadian tersebut kini BS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan telah melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, sementara R telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (Mens Rea). Terhadap pasangan suami istri ini kita jadikan sebagai saksi saja dan untuk R akan kita buron selepas pengamanan idul fitri,” tutup AKP Martualesi Sitepu.

Baca Juga :  Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 ayat (1) KUHP Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

(Rizal)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *