Edarkan Narkotika di Bagan Asahan, 3 Pria Diamankan Petugas

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Satres Narkoba Polres Asahan tengah mengamankan 3 orang laki-laki, yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.

Dari ketiga laki-laki tersebut, dua diantaranya masih remaja berinisial AW alias A (19) dan AS alias A (18), sedangkan seorang Pelaku lainnya bernama JE alias Julham (35), warga Dusun III, Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulo, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H mengatakan kepada Awak Media, Minggu (5/6/2022) bahwasanya para Pelaku diamankan pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022, sekira pukul 17:00 Wib, di Dusun I, Desa Sei Apung Jaya, Kelurahan Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan – Sumatera Utara.

“Penagkapan dilakukan berawal saat Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwasannya ada seseorang laki-laki yang sedang menguasai Narkotika jenis Sabu, sedang mengendarai Sepeda Motor CBR warna merah dan melintasi Jalan Bagan Asahan,” ucap Kapolres.

Mendapat informasi tersebut, Personil yang dipimpin oleh Kanit I, Iptu Mulyoto, S.H, M.H langsung melakukan penyelidikan dan herhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai Sepeda Motor warna merah dan 1 orang laki-laki dibelakangnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan, terlihat pelaku A sepontan melemparkan satu bungkus plastik asoy warna hitam keparit, kurang lebih berjarak 1 meter. Kemudian saat dilakukan interogasi, pelaku A mengaku bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersebut atas suruhan pelaku ZE, yang mana pada saat itu juga, Petugas dapat mengamankan pelaku ZE di lokasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gelar MTQ, Sugianto: Terus Berkarya Lestarikan Kegiatan Agama Agar Islam Bersinar Kepenjuru Dunia

Kepada Petugas, Pelaku ZE mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seorang berinisial N, warga Bagan Asahan.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 47,92 Gram bruto didalam 1 plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah plastik asoy warna hitam 8.70 Gram bruto didalam 1 bungkus kertas nasi yang berisi diduga Daun Ganja kering, 1 unit HP Android merek VIVO Y91, 1 Unit HP android merek VIVO Y12 , 1 Unit HP android OPPO 54, Uang tunai Rp 300.000 dan 1 Unit Sepeda Motor CB 150 R warna merah,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *