Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan Pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Hari Minggu, tanggal 5 Juni 2022, sekira pukul 15:00 Wib, di Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan terhadap Tersangka yang bernama Awaluddin Sirait Alias Awal (34), warga Jalan Jend Sudirman Gang Punak, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 47 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu, tanggal 5 Juni 2022.

Pelaku dilaporkan oleh Korbannya yang bernama Andy (36), Kar, warga Jalan HM Nur Gang Suka Makmur No.81 c, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga mengatakan, bahwasanya kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 4 Juni 2022, sekira pukul 11:00 Wib, telah terjadi pencurian dirumah kosong yang terletak, di Jalan Jend.Sudirman Gang Punak, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

“Pelaku mengambil jendela dan jerjak besi dengan cara terlebih dahulu merusak pintu depan rumah, agar bisa masuk kedalam, barang-barang yang hilang sesudah Korban mendatangi dan mencek rumah tersebut, 2 buah pintu besi, 4 buah daun pintu kayu, 2 buah daun jendela kayu, 2 buah daun jendela kaca dan 11 buah jerjak besi,” ucapnya kepada Awak Media, Selasa (7/6/2022).

Atas kejadian tersebut, Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), tidak terima dengan hal itu lalu Korban mendatangi Polsek Datuk Bandar, guna membuat pengaduan atau Laporan Polisi.

Baca Juga :  Karyawan PT. Bandar Sumatra Indonesia Diamankan Polisi, Akibat Curi Plat Aluminium Milik Perusahaan

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap Pelaku dan didapat hasil, bahwa Pelaku adalah Awaliddin Sirait Alias Awal, hingga Minggu (5/6/2022), sekira pukul 14:30 Wib, diketahui keberadaannya di Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar pun langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud, dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Eko Ady R, sekira pukul 15:00 Wib Awal berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tangan Tersangka berupa, 1 buah daun jendela kaca dan 2 buah daun jendela kayu.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA