Ketua DPC PDI Perjuangan Labusel berikan Apreasiasi Penangkapan Jaringan Bandar Narkotika

narkoba polres labuhanbatu

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Labuhanbatu Selatan mengapresiasi kinerja jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang atas prestasi berhasilnya menangkap bandar Narkoba di Kota Pinang. Jumat, (17/6/2022).

Apresiasi tersebut tertuang dalam lembaran surat yang ditujukan kepada Kapolda Sumatra Utara dengan nomor surat 54/EKS/DPC-29.02-B/VI/2022 yang ditanda tangani oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) H. Jainal Harahap dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu Selatan Muhammad Hasir secara surat resmi dengan memakai kop surat dan berstempel partai DPC PDI perjuangan Labuhanbatu Selatan.

Dalam isi surat itu bahwa DPC PDI Perjuangan sangat mengapresiasi Keberhasilan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dibawah Pimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI SIK dan unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dibawah pimpinan KOMPOL BAMBANG G HUTABARAT SH MH, dengan gerakan cepat dalam satu hari dilakukan penangkapan terhadap kurir dan pengedar sabu terbesar di Labusel yang dijuluki dengan istilah “ratu sabu” pada Jumat (10 Juni 2022), tepatnya 11 Juni 2022 surat apresiasi itu dilayangkan ke Kapolda-SU.

Surat apresiasi itu juga ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara (DPD PDI Perjuangan Sumut) sebagai laporan dan tembusan juga ditujukan kepada Kapolres Labuhanbatu dan Kapolsek Kota Pinang dan arsip.

pdi perjuangan

Terpisah setelah beberapa hari kemudian tepat hari Jumat 17 Juni 2022 pukul 14.00 Wib, Kapolres Labuhanbatu adakan Press conference melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP MARTUALESI SITEPU,SH,MH bersama Kapolsekta Kota pinang KOMPOL BAMBANG G HUTABARAT,SH,MH menjelaskan terkait adanya pengungkapan Kasus Narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga :  Tanggap Bencana Fraksi PDI Turun Berikan Bantuan dan Berharap Pemerintah Segera Turun

Awal Mula pengukapan dan penangkapan dimulai oleh unit Reskrim Polsekta kota pinang tertanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib, di Jalinsum Desa Sosopan kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang saat itu berhasil menangkap 2 orang tersangka yang berinisial MNS alias Naja (Lk 29) warga Jalan Labuhan Kotapinang dan AYR alias Yani (Lk 27) warga Jalan Labuhan Baru Kotapinang.

Kronologi kedua tersangka ditangkap saat berboncengan sepeda motor Honda Vario No-pol BK 4866 ZAI menuju jalinsum Desa sosopan, Kedua tersangka diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus plastik klip.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dari 2 orang tersangka, sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Kala Pane GG Garuda, berhasil menangkap U HRP alias Usman (Lk 38) warga Jalan Kala Pane, dengan Barang bukti 12 plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 5,95 gram nett.

Dalam keterangan UH bahwa saudari SZR alias Sarah sedang berada di dalam kamar dirumah tempat penangkapan UH. Mengingat SZR merupakan target seorang wanita maka Kapolsekta Kota Pinang menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan Personil Sat Narkoba polres labuhanbatu didampingi Polwan turun ke lokasi Penangkapan di Jalan Kala Pane GG Garuda yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPTU EKO SANJAYA dan personil serta seorang POLWAN BRIPTU DELIMA ke lokasi mem-backup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan Setempat.

Pengeledahan dilakukan dalam rumah terhadap SZR, dilakukan pembongkaran saluran air dikamar mandi ditempat Sarah,ditemukan 3 plastik klip berat 0,23 gr dan 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang.

Selanjutnya terhadap tersangka SZR masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan menelursuri Aset (Aset Traicing) untuk diteruskan dalam perkara TPPU sesuai dengan Undang undangan nomor 8 tahun 2010 untuk para tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 terhadap tersangka Naza dan Yani.

Baca Juga :  Gerak Cepat Bareskrim Polsek Kota Pinang Berantas Narkotika

Sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan pasal 114 subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

(Nhb Batubara)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *